Duta Anti Narkoba, Roro Fitria Malah Ditangkap karena Pesan Sabu

Roro Fitria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Diterbitkan 15 Februari 2018, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tertangkapnya Roro Fitria oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menambah panjang deretan artis Tanah Air yang tersandung masalah narkoba.

Roro Fitria juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu.

Kasus ini mungkin membuat sejumlah orang terheran-heran, pasalnya selama ini Roro Fitria dikenal sebagai duta antinarkoba.

 

 

 

Saksikan video berikut ini

Benang Kusut

Sahabat Roro Fitria, Sunan Kalijaga, pun sangat menyayangkan hal ini.

"Dia artis yang aktif memberi bahaya penyuluhan narkoba. Makanya pas dapat informasinya kok saya tadi nggak percaya," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

"Narkoba ini sudah seperti benang kusut, dan itulah yang membuat saya prihatin. Seorang penyuluh yang aktif di kegiatan (antinarkoba) ternyata dia juga terkena. kejahatan narkoba ini sungguh luar biasa," sambung Sunan.

 

Beri Dukungan

Sebagai teman, Sunan Kalijaga akan memberi dukungan kepada Roro Fitria dalam menghadapi persoalan hukumnya.

"Kalau untuk jalannya kasus kita tunggu proses saja. Saya memberikan support karena bagaimana pun kita mempunyai tanggung jawab moril. Karena dia selama ini ikut di kegiatan penyuluhan," tandasnya.

 

Ditangkap

Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu kepada seorang pria berinisial WH.

Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Titi Kamal Ungkap Hobi Berburu Hantu Sejak SMA

Zulfa Ayu Sundari, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan