Roro Fitria Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Roro Fitria tersandung kasus narkoba.

Diterbitkan 15 Februari 2018, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018).

Roro Fitria juga ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memesan narkotika berjenis sabu kepada seorang pria berinisial WH. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Roro Fitria.

 

 

 

 

 

Pasrah

Menurut AKBP Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro, Roro Fitria pasrah saat ditangkap.

"Dari lokasi (penangkapan Roro Fitria) enggak ada perlawanan," ujarnya saat rilis kasus ini, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

 

Belum Tes Urine

Meski telah terbukti melakukan transaksi pembelian narkoba, hingga saat ini Roro Fitria belum melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ia menggunakan narkoba atau tidak.

"Sementara ini (tes urine) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," kata AKBP Calvijn Simanjuntak.

 

5 Tahun Penjara

Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Ufa/ Gie)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Titi Kamal Ungkap Hobi Berburu Hantu Sejak SMA

Zulfa Ayu Sundari, Hernowo Anggie, Hotnida Novita SaryTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan