Liputan6.com, Jakarta - Ditresnakoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria di Patio Residence, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Penangkapan artis yang sering pamer kemewahan itu dilakukan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan Roro Fitria, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,4 gram sabu beserta bukti transfernya.
Advertisement
Baca Juga
"(Barang bukti) 2,4 gram sabu sama bukti transfer, sama percakapan telepon," kata Diektur Resnarkoba Polda Metro jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat dihubungi, Kamis (13/2/2018).
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berhubungan dengan Fachri Albar?
Terungkapnya kasus yang membelit Roro Fitria ini hanya berselang beberapa waktu dari penangkapan artis Fachri Albar yang juga tersandung kasus kepemilikan sabu, ganja dan dumolid. Keduanya ditangkap di hari yang sama. Lantas, apakah Roro Fitria ini ada hubungannya dengan kasus Fachri Albar?
"Oh, beda, beda," ucap Suwondo.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement