Enji Eks Ayu Ting Ting Kembali Menduda

Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Enji mantan suami Ayu Ting Ting.

Diterbitkan 23 Januari 2018, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan suami Ayu Ting Ting, Henry Hendarso Baskoro atau yang akrab disapa Enji kembali menduda. Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak yang diajukan Enji terhadap Rosmanizar.

Sidang putusan cerai Enji dilakukan tanpa terendus media. Diketahui, hakim memutus cerai Enji dan Rosmanizar pada pertengahan Desember 2018.

 

 

Kesepakatan Bersama

"Sudah putusan pertengahan Desember kemarin. Memang enggak ada yang tahu ya," kata pengacara Enji, Denny Karel, kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).

Putusan ini, kata Denny, dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama. Enji pun telah memberikan semua hak Rosmanizar termasuk nafkah iddah dan mutah.

"Sudah semua. haknya Rosmanizar sudah dipenuhi Enji, ada uang iddah dan mutah, tapi kalau ditanya jumlahnya tidak etis disebutkan," ujar Denny Karel.

Harta Gono-gini?

Dalam putusan sidang cerainya, Enji dan Rosmanizar sepakat untuk tidak mencantumkan harta gono-gini. Apalagi, selama menikah, keduanya belum dikaruniai anak. 

"Harta gono-gini enggak ada. Cuma ajukan cerai saja, karena memang enggak ada yang bisa dibagi. Hartanya Enji diperoleh sebelum pernikahan. Dan mereka juga belum punya anak," jawab Denny Karel.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

6 Potret Krisdayanti Manggung di Bung Karno Fest 2026, Sekaligus Sambut HUT Ke-499 Jakarta

Rizky Aditya Saputra, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan