Besok, Reza Artamevia Diperiksa Terkait Kasus Narkoba

Pengacara Reza Artamevia tak terima kliennya dituduh melakukan pelaporan palsu.

Diterbitkan 16 Oktober 2016, 19:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Laporan Reza Artamevia terhadap Gatot Brajamusti telah diterima Polda Metro Jaya. Rencananya, besok, Senin (17/10/2016) Reza akan dipanggil penyidik untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin (17/10/10) di Polda Metro Jaya.

"Laporan kami sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Senin (17/10/2016) kami akan memberikan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata pengacara Reza Artamevia, Muhammad Kamil, saat dihubungi via telepon, Minggu (16/10/2016).

Gatot Brajamusti sesaat setelah dinyatakan kembali menjadi Ketua PARFI di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Liputan6.com/Aditia Saputra)

>

Dengan begitu Muhammad Kamil menegaskan, laporan Reza Artamevia sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena memiliki bukti dan fakta yang kuat. Secara tidak langsung, BAP tersebut mematahkan tuduhan pihak Gatot Brajamusti, yang menganggap laporan kliennya adalah laporan palsu.

"Kewenangan penyidik lah yang bisa menyebutkannya (laporan palsu), karena penyidik yang menindak lanjuti," sambung Muhammad Kamil.

Muhammad Kamil menuturkan, pihak Gatot Brajamusti tak bisa seenaknya saja mengungkapkan bahwa laporan Reza adalah laporan palsu. Apalagi itu diucapkan oleh seorang pengacara.

p>Reza Artamevia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

"Kalau dibilang palsu, pengacara tidak bisa sewenang-wenang untuk mengatakan itu," ujar Mumammad Kamil.

Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya sendiri, Gatot Brajamusti atas dugaan penipuan. Selama ini, Reza Artamevia merasa ditipu terkait zat aspat yang diberikan Gatot Brajamusti, yang belakangan diketahui adalah sabu. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sarwendah Sebut Ruben Onsu Diduga Selingkuh Sejak 2017, Picu Keretakan Rumah Tangga

Sapto Purnomo, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan