Kasus Penipuan Umrah, Peggy Melati Sukma Siap Diperiksa Polisi

Peggy Melati Sukma menegaskan kalau dirinya sebagai saksi dalam kasus penipuan travel umrah PT. SSI.

Diterbitkan 21 Maret 2016, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Peggy Melati Sukma angkat bicara mengenai kasus dugaan penipuan travel umrah yang mencatut namanya. Dalam laporan para korban ke polisi, Minggu (20/3/2016), nama Peggy dan putra Rhoma Irama, Vicky Irama disebut akan menjadi saksi.

Pesinetron Gerhana itu pun menyatakan kesiapannya bila nanti diperiksa polisi. Peggy yakin dirinya tak terlibat dalam kasus penipuan travel umrah PT. Sahabat Sukses Indonesia (SSI) kepada ratusan jamaah.

Korban penipuan menunjukan selebaran brosur program umroh PT SSI yang menampilakan wajah artis Peggy Melati Sukma, Jakarta, Minggu (20/3/2016). Peggy Melati akan dijadikan sebagai saksi kasus penipuan jamah Umroh. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Baca Juga

  • Ini Kata Peggy Melati Sukma soal Tuduhan Penipuan Travel Umrah
  • Korban Gagal Umrah Tak Bisa Temui Peggy Melati Sukma
  • Bagaimana Nasib Perjuangan Po di Kisah Kung Fu Panda Selanjutnya?

"Saya akan datang jika dipanggil polisi. Saat ini saya akan berangkat ke Jeddah dengan 100 jamaah umrah travel lain. Setelah saya kembali dari Tanah Suci akhir Maret nanti, saya siap (penuhi panggilan)," ungkap Peggy Melati Sukma kepada Liputan6.com, Senin (21/3/2016).

Selain itu, Peggy juga meyakinkan masyarakat bahwa dirinya hanya berstatus sebagai saksi, bukan terlapor. Ia berharap persoalan yang menimpa para jamaah umrah dengan PT. SSI bisa diselesaikan dengan cara sebaik-baiknya.

"Pada pemberitaan yang saya baca, polisi menyampaikan bahwa saya berstatus sebagai saksi, bukan terlapor. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya. Dan semoga jamaah PT. SSI dan semua yang terlibat ditolong Allah dengan ketentuan terbaik," ujar Peggy.

Peggy Melati Sukma (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sedikitnya empat korban melaporkan travel umrah PT. SSI atas dugaan penipuan. Mereka mengaku tak diberangkatkan umrah setelah membayar sejumlah uang. Dalam promosi iklannya, PT. SSI menarik perhatian peserta dengan gambar wajah artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Irama.

Jumlah korban penipuan ini diprediksi berjumlah sekitar 500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. PT. SSI diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ras/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Anime Special One Piece: Heroines yang Tayang di Vidio

Rizky Aditya Saputra, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan