Saipul Jamil Minta Dibebaskan dari Tahanan

Selain ingin bebas dari tahanan, pengajuan gugatan praperadilan juga karena keluarga dan pengacara Saipul Jamil meragukan BAP pertama.

Diterbitkan 11 Maret 2016, 19:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil akhirnya mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016). Menurut pengacara Saipul Jamil, Rifai Ali, pencabutan gugatan tersebut atas permintaan pihak keluarga.

Namun menurut pengacara dari penyidik Polsek Kepala Gading, Aminullah, Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan karena ingin bebas dari penahanan.

Saipul Jamil

Baca Juga

  • Dilecehkan Saipul Jamil, MD Minta Fatwa ke MUI
  • Cabut Gugatan Praperadilan, Saipul Jamil Takut?
  • Ini Alasan Polisi Tak Bawa Surat Penangkapan Saipul Jamil

"Dia sih meminta ganti rugi, agar (Saipul Jamil) dikeluarkan dari tahanan," ungkap Aminullah, usai sidang di PN Jakarta Utara.

Selain karena ingin dikeluarkan dari tahanan, Aminullah melihat jika pihak keluarga dan pengacara meragukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Saipul Jamil.

"Ya bisa jadi mereka meragukan proses BAP yang pertama. Penetapan status tersangka dan alasan penahanan," kata Aminullah.

Saipul Jamil

Pun begitu, Aminullah mengatakan dengan tegas bahwa penangkapan terhadap Saipul Jamil sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Ya memang proses penangkapan sudah berdasar dua alat bukti, apalagi yang kita tahu SJ kan publik figur, artinya penyidik hati-hati jangan sampai salah terapkan pasal dan aturan," jelas Aminullah. (Fac/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

6 Potret Krisdayanti Manggung di Bung Karno Fest 2026, Sekaligus Sambut HUT Ke-499 Jakarta

Fachrur Rozie, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan