Sukses

Bayar Utang Hengki Kawilarang, Dorce Gamalama Gadaikan Rumah

Namun sayang, niat baik Dorce itu ditolak korban Hengki Kawilarang, Jeng Ana.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penggelapan uang arisan, Hengki Kawilarang menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki.

Yang menarik, Dorce Gamalama pun ikut hadir ke persidangan. Kedatangannya ternyata untuk memberikan dukungan kepada perancang busana kondang tersebut sekaligus pasang badan atas kasus sang sahabat.

Tak tanggung-tanggung, Dorce siap menggadaikan sertifikat rumah yang ditaksir seharga Rp6 miliar tersebut kepada korban Hengki, Jeng Ana. Bahkan, jika ada sisa uangnya Dorce ikhlas dijadikan uang sedekah.



"Surat rumah gue sudah dikasih ke pengacaranya Hengki. Tapi pengacaranya Ana nggak mau, rumah gue lebih dari satu miliar sekian, rumah gue lega loh. Gue pinjamkan," beber Dorce Gamalama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

"Rumah saya sekitar Rp6 miliar, utangnya (Hengki) cuma Rp 1,6 doang. Kalau misalkan terbayar, sudah sisanya sedekahkan saja," imbuhnya.

Namun sayang, tawaran Dorce itu sepertinya bakal menemui jalan buntu. Pasalnya, Jeng Ana sendiri telah menerangkan jika dirinya menolak tawaran tersebut lantaran sertifikat itu bukan milik Hengki Kawilarang.

jeng Ana

Pakar herbal artis itu tak mau melibatkan pihak lain dalam kasusnya dengan Hengki Kawilarang. Jeng Ana hanya mau meminta uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.

"Ya cuma memang Bu Ana nggak mau. Mudah-mudahan dia hatinya dibukakan, apalagi (Jeng Ana) masih umrah. Gue sempat SMS, tapi Bu Ana jawabnya sudah diserahkan ke pengacara," jawab artis 51 tahun tersebut.

"Tapi gue yakin persoalan ini nggak akan berjalan lama lah. Biarkan saja dan kita lihat prosesnya," pungkas Dorce Gamalama.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini