Gugatan Pembatalan Nikah Jessica Iskandar Dianggap Kadaluarsa

Pembatalan pernikahan oleh Ludwig terhadap Jessica Iskandar dianggap kadaluarsa karena sudah lewat dari 90 hari.

Diterbitkan 04 Desember 2014, 15:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menilai gugatan pembatalan akta nikah yang dilayangkan Ludwqig Franz Willibald sudah kadaluarsa. Pasalnya, akta nikah itu sudah diterbitkan sejak awal tahun. Sementara, Ludwig baru menggugat di penghujung tahun.

Meski begitu, kuasa hukum Ludwig yakni Harvardi M. Iqbal, tak mempermasalahkan hal tersebut. "Kami belum baca ya tadi seluruhnya, cuma tadi sekilas dibacakan tentang eksepsi bahwa gugatan kami di PTUN ini telah lampau karena sudah lewat 90 hari sejak akta itu diterbitkan," kata Harvardi usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (4/12/2014).

Seperti diketahui, Ludwig menggugat Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk membatalkan akta nikah antara dirinya dengan Jessica Iskandar. Pasalnya, selama ini Ludwig merasa belum pernah mempersunting Jessica Iskandar.

"Saya rasa sih jelas ya, sewaktu klien kami menginstruksikan untuk melakukan gugatan di PN dan PTUN yang kami inginkan adalah pembatalan perkawinan di PN dan pembatalan kutipan akta pernikahan di PTUN," urai Harvardi.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Desember. Hakim meminta pihak Jessica untuk menentukan sikap, apakah mau menjadi pihak tergugat atau tetap menjadi saksi. (fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Inara Rusli Kembali Memakai Cadar, Ungkap Tentang Belajar Istiqamah

Julian Edward, Feby FerdianTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan