Artis VM dan K Alami Ketergantungan Narkoba

BNN menduga, artis VM dan K sering menggunakan happy five saat dirinya kesulitan tidur.

Diterbitkan 12 November 2014, 16:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melihat adanya indikasi ketergantungan terhadap narkoba yang dialami artis VM dan K. Dari hasil pemeriksaan terkuak jika keduanya kerap menggunakan obat tersebut tiap kali kesulitan tidur.

"Kalau lihat sepintas, yang disampaikan tim assessment mungkin seperti itu (ketergantungan). Karena kalau susah tidur mereka pakai itu," ujar Kabid Pencegahan BNNP DKI Jakarta, Sapari dihubungi via telepon, Rabu (12/11/2014).

Hal ini terbilang aneh, mengingat konsumsi psikotropika golongan IV memiliki sifat ketergantungan yang rendah. Maka dari itu, pihak BNNP masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus VM dan K tersebut guna mendapatkan hasil yang lebih baik.

"Besok sudah bisa selesai, tadi masih tanya tim assessment mudah-mudahan dalam prosesnya bisa selesai dari mana asal-usul obat. Apakah didapat dari resep dokternya bisa dibuktikan atau tidak," terangnya.

"Nanti kita lihat hasilnya dari rekomendasi tim assessment terpadu," sambung Sapari.

Sebelumnya, VM dan K terjaring dalam razia BNNP DKI Jakarta pada 9 November 2014 lalu di klub malam Domain, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam razia tersebut, BNNP menangkap enam orang yang positif mengonsumsi psikotropika. Dua di antaranya VM dan K mengaku berprofesi sebagai artis.

BNNP DKI Jakarta belum mau mengungkap siapa sosok VM dan K. Namun banyak kabar merebak kalau VM adalah bintang film Vicky Monica. Soal kabar dirinya tertangkap narkoba, Vicky melalui akun Twitter @vickymonica, bintang film Pupus (2011) itu hanya berkomentar "I'm okay! :-)," yang dicuitnya pada Selasa (11/11/2014).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Rizky Aditya Saputra, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan