Sukses

Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Roger Danuarta Tak Menyerah

Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mempunyai alasan tak mengabulkan permohonan rehabilitasi Roger Danuarta.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak mengabulkan permohonan rehabilitasi bagi terdakwa narkoba, Roger Danuarta. Hakim beralasan jika Roger direhabilitasi saat proses persidangan berlangsung, dikhawatirkan bakal menghambat proses sidang, karena letak lokasi rehab yang cukup jauh di Lido, Jawa Barat.

Namun sepertinya hal itu belum bisa diterima pihak Roger. Melalui kuasa hukumnya, Jufrry Maykel Mannus mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan permohonan rehabilitasi saat pledoi (pembelaan) dari pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta tersebut.

"Permohonan rehab kemarin memang belum dikabulkan majelis hakim. Tapi kami akan meminta lagi saat pledoi, majelis hakim bilang dari pembuktian cukup. Pecandu itu kan tempatnya di panti rehab, kalau sekarang majelis hakim mempertimbangkan rehab ke Lido kan jauh, jadi selama proses sidang nggak direhab," ujar Jufrry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/5/2014).

Jufrry mengaku optimis kliennya akan mendapat rehabilitasi. Makanya, ia berencana menyertakan permohonan rehabilitasi kedua saat diberi kesempatan pembelaan nanti.

"Tapi saya yakin majelis hakim bijaksana dan akan menempatkan Roger ke tempat rehab. Sidang ditunda hari ini juga kami nggak kecewa,  ini proses hukum. Kami berharap saksi ahli bisa hadir nanti. Roger juga kan bakal memberikan kesaksian di persidangan nanti," tuntas Jufrry.

Sebelumnya, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya 16 Februari 2014 lalu. Di TKP, didapatkan barang bukti putaw seberat 0,34 gram bruto beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman maksimal empat tahun untuk pasal 127.(Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini