Bursa Siap Sampaikan Kebijakan HSC ke S&P Dow Jones Indices

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta jadwal untuk pertemuan dengan S&P Dow Jones Indices.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan menyampaikan kebijakan terbaru terkait kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi kepada penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komunikasi BEI dengan para pemangku kepentingan di tengah masuknya Indonesia dalam daftar pantau (watchlist) S&P Dow Jones untuk potensi reklasifikasi dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perbatasan (frontier market) pada tinjauan tahunan 2027.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan terkait HSC telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu dan kini resmi disampaikan kepada investor. Jeffrey menjelaskan, perubahan kebijakan HSC bukan merupakan langkah yang dilakukan secara mendadak sebagai respons terhadap perkembangan terbaru dari S&P Dow Jones.

"Proses ini sudah kami lakukan cukup lama (Soal HSC). Ya, jadi sudah beberapa minggu proses ini berjalan. Dan bisa kami sampaikan kepada investor," kata Jeffrey di Gedung BEI, ditulis Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penyusunan kebijakan tersebut telah melalui proses internal sebelum akhirnya diumumkan kepada pelaku pasar. BEI sebelumnya memperbarui kriteria saham yang masuk kategori HSC, termasuk dengan menambahkan indikator Price Impact Ratio dalam proses penilaiannya.

BEI Tunggu Jadwal Pertemuan dengan S&P Dow Jones

Jeffrey mengungkapkan BEI juga telah mengajukan permintaan pertemuan dengan S&P Dow Jones Indices untuk membahas berbagai perkembangan di pasar modal Indonesia. Namun, hingga kini jadwal pertemuan tersebut masih dalam proses penyesuaian antara kedua belah pihak.

"Dengan S&P kami sudah minta jadwal, tapi sepertinya belum. Mungkin sedang di-arrange waktunya yang cocok untuk kedua belah pihak," ujarnya. 

Kebijakan Terbaru

Ia memastikan kebijakan terbaru mengenai HSC akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain kepada S&P Dow Jones, BEI juga menegaskan seluruh kebijakan strategis yang diterapkan akan dikomunikasikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk penyedia indeks global lainnya. "Karena itu bagian yang mereka. Oh iya, pasti. Tentu semua kebijakan kita akan kita komunikasikan kepada seluruh stakeholders," pungkasnya.

BEI Dorong Emiten HSC Gelar Aksi Korporasi, Demi Pulihkan Kepercayaan Pasar

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) didorong untuk mengambil langkah strategis melalui aksi korporasi.

Langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham yang dinilai terlalu terpusat pada pihak tertentu, sehingga diharapkan dapat menciptakan perdagangan yang lebih sehat di pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa publikasi daftar HSC bukanlah bentuk hukuman dari regulator. Menurut dia, informasi tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi investor dalam mengambil keputusan.

“Kami mengeluarkan ini agar investor dapat memperhatikan. Namun, terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi ini,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, BEI hanya menyediakan data yang bersifat netral. Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada investor, apakah akan dijadikan acuan atau tidak dalam bertransaksi di pasar modal.

Selain itu, sejumlah emiten yang masuk dalam daftar tersebut telah melakukan diskusi dengan BEI. Pertemuan tersebut membahas pemahaman terkait konsep HSC hingga metode penghitungan konsentrasi kepemilikan saham. 

BEI pun berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat merespons dengan langkah yang tepat guna memperbaiki struktur kepemilikan mereka.