Harga Saham FAST Anjlok Tak Wajar, BEI Tetapkan Status UMA

BEI umumkan status UMA pada saham pengelola KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), akibat penurunan harga di luar kebiasaan.

Diterbitkan 17 Maret 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya pergerakan tidak biasa pada saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST). Otoritas bursa mencatat penurunan harga saham emiten tersebut yang dinilai berada di luar kebiasaan atau masuk kategori Unusual Market Activity (UMA).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pengumuman UMA ini disampaikan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap investor di pasar modal.

"Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya penurunan harga pada saham PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," kata Yulianto dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (17/3/2026).

BEI menilai perlu memberikan informasi kepada publik terkait pergerakan harga yang tidak lazim agar investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih hati-hati.

Lebih lanjut, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. Pengumuman ini lebih bersifat pemberitahuan kepada pelaku pasar bahwa terdapat pergerakan harga atau aktivitas perdagangan yang tidak biasa.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," ujarnya.

Menurut Yulianto, bursa saat ini masih mencermati lebih lanjut perkembangan pola transaksi pada saham FAST. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pergerakan harga tersebut didorong oleh faktor fundamental, sentimen pasar, atau faktor lainnya.

Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat tersebut berasal dari laporan tertanggal 10 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui situs resmi BEI. Informasi tersebut berkaitan dengan laporan bulanan registrasi pemegang efek.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham FAST tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujarnya.

 

Investor Diminta Mencermati Informasi Perusahaan

Seiring dengan munculnya status UMA pada saham FAST, BEI mengimbau para investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Investor diharapkan tidak hanya mengandalkan pergerakan harga semata.

Bursa meminta investor memperhatikan jawaban atau klarifikasi yang disampaikan perusahaan atas permintaan konfirmasi dari BEI. Informasi tersebut dinilai penting untuk memahami kondisi sebenarnya yang memengaruhi pergerakan saham.

Selain itu, investor juga diminta mencermati kinerja fundamental perusahaan serta keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik. Transparansi perusahaan menjadi salah satu acuan utama dalam menilai prospek saham.

"Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," pungkasnya.

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • FAST
  • PT Fast Food Indonesia Tbk
  • UMA