Liputan6.com, Jakarta - PT Palma Serasih Tbk (PSGO) melaporkan adanya proses hukum yang tengah dijalani oleh Direktur Utama, Budiono Tanbun. Perseroan menyebut telah memperoleh informasi bahwa Budiono Tanbun saat ini sedang menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum. Namun, proses tersebut ditegaskan bersifat pribadi.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/2/2026), Manajemen menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, operasional, keuangan, maupun tata kelola perusahaan. Dengan demikian, tidak terdapat dampak terhadap aktivitas bisnis perseroan.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan industri pengolahan minyak kelapa sawit melalui entitas anak itu memastikan operasional tetap berjalan normal.Â
Advertisement
Aktivitas produksi, penjualan, dan distribusi disebut tidak mengalami gangguan, termasuk pemenuhan kewajiban kepada mitra usaha, kreditur, karyawan, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Dewan Komisaris telah mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Direktur Utama sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut serta memastikan kepentingan perusahaan dan pemegang saham tetap terlindungi.
Saham Rp 2,6 Miliar Milik Dua Penunggak Pajak Diblokir DJP
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883222/original/037561100_1720093648-20240704-IHSG-ANG_3.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap saham milik dua wajib pajak dalam negeri yang menunggak kewajiban, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.Â
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.
"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, Bimo menjelaskan, hingga kini DJP belum dapat melanjutkan penyitaan tersebut ke tahap eksekusi berupa penjualan atau lelang saham. Hal itu disebabkan belum tersedianya rekening khusus untuk menampung dana hasil penjualan saham yang telah diblokir.
"Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja," ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
"Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat, 20 Februari 2026.
Â
Â
Â
Advertisement
Penetapan Sanksi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020530/original/079906900_1578913890-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-7.jpg)
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, influencer inisial BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2626643/original/042780100_1669784618-pas_foto_biru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497595/original/070518800_1770638545-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/7029/original/065415200_1744906934-1000023100.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258037/original/028342400_1781299407-000_B6XD8QZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2216040/original/006512100_1526473915-20180516-IHSG-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1505536/original/011475000_1486967390-Pembukaan-Saham3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4585820/original/007305100_1695442703-Akhir_pekan_IHSG_ditutup_menguat-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4195384/original/025249000_1666079493-34_-_Wall_Street.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8529944/original/057739200_1782462004-JRC-Bus-tampak-depan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2558118/original/048866200_1545998697-20181228-Terompet-Penutupan-IHSG-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4687478/original/085586300_1702629328-clinic_and_multi_purpose.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3008991/original/022280300_1577703437-20191230-Akhir-2019_-IHSG-Ditutup-Melemah-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)