Daftar 70 Emiten Berpotensi Delisting, Ada BEBS, INAF hingga WSKT

Berikut 70 emiten yang terancam dari Bursa Efek Indonesia (BE) pada 2026.

Diterbitkan 31 Desember 2025, 10:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan 70 saham berpotensi delisting atau penghapusan pencatatan saham pada 2026. Emiten tersebut terancam delisting karena sejumlah faktor antara lain mencapai suspensi atau penghentikan sementara selama enam bulan, tidak memenuhi persyaratan pencatatan hingga mengalami kondisi negatif yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha.

Saham-saham yang berpotensi delisting itu dari beragam sektor antara lain sektor tambang, telekomunikasi, hingga konstruksi.

Berikut 70 emiten yang berpotensi delisting antara lain dikutip dari laman BEI, Rabu (31/12/2025):

1.PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)

2.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

3.PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

4.PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)

5.PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)

6.PT Borneo Olah Sarana Tbk (BOSS)

7.PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

8.PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

9.PT Cowell Development Tbk (COWL)

10.PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (COWL)

11.PT Dewata Freightinternasional Tbk (DEAL)

12.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

13.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

14.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

15.PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)

16. PT Aksara Global Development Tbk (GOLL)

17.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

18.PT HK Metals Tbk (HKMU)

19. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

20.PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

21.PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)

22.PT Indofarma Tbk (INAF)

23.PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)

24.PT Sky Enery Indonesia Tbk (JSKY)

25.PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)

26.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

27. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

28.PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

29.PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)

30.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

 

 

Emiten MAGP-SKYB

31.PT Multi Agro Gemilang Plantations Tbk (MAGP)

32.PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)

33.PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)

34.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

35.PT Metro Realty Tbk (MTSM)

36.PT Asia Pasific Investama Tbk (MYTX)

37.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

38.PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

39.PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)

40.PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)

41.PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

42.PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

43. PT PP Properti Tbk (PPRO)

44.PT Master Print Tbk (PTMR)

45. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

46.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

47.PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)

48. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

49.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

50.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

 

Saham SMCB hingga WSKT

51.PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)

52.PT SMR Utama Tbk (SMRU)

53.PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

54.PT Sugih Energi Tbk (SUGI)

55.PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)

56.PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

57.PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

58.PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

59.PT Terrega Asia Energi Tbk (TGRA)

60.PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)

61.PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)

62.PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

63. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

64.PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

65.PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

66. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

67.PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)

68. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

69. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)

70. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

 

Ketentuan BEI

Emiten tersebut terancam delisting seiring Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting, diatur kalau delisting atas suatu saham perusahaan tercatat dapat terjadi karena keputusan bursa yang disebabkan oleh:

a. Ketentuan III.1.3.1. Peraturan Nomor I-N: Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

b. Ketentuan III.1.3.2. Peraturan Nomor I-N: Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau

c. Ketentuan III.1.3.3. Peraturan Nomor I-N: Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Selain itu pada ketentuan III.5.3, Peraturan Nomor I-N diatur bahwa apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami Suspensi Efek selama enam bulan berturut-turut,:

 a. Ketentuan III.5.3.1. Peraturan Nomor I-N: Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan Delisting melalui Pengumuman Bursa;

b. Ketentuan III.5.3.2. Peraturan Nomor I-N: Pengumuman Bursa sebagaimana dimaksud disampaikan kembali oleh Bursa secara berkala setiap Juni dan Desember sampai dicabutnya Suspensi Efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting.