BEI Hadirkan Non-Cancellation Period pada Sesi Pra-Pembukaan dan Pra-Penutupan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan non-cancellation period pada Desember ini

Diterbitkan 05 Desember 2025, 07:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan non-cancellation period pada Desember ini sebagai upaya harmonisasi dengan praktik terbaik global yang telah digunakan oleh berbagai bursa internasional. 

Non-cancellation period merupakan rentang waktu tertentu dalam sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di BEI, di mana pesanan beli maupun jual yang telah dikirim tidak dapat dibatalkan atau diubah, namun investor tetap bisa memasukkan pesanan baru.

Pada sesi pra-pembukaan, non-cancellation period berlangsung sejak pukul 08.56.00 hingga Jakarta Automated Trading System (JATS) melakukan proses pencocokan. Sementara itu, pada pra-penutupan, periode ini dimulai pukul 15.56.00 dan berakhir setelah proses matching selesai.

BEI menyampaikan penerapan kebijakan ini selaras dengan praktik sejumlah bursa global untuk menjaga kualitas price discovery sekaligus mendukung stabilitas pasar.

“Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa, sehingga kami berharap dapat mengimplementasikannya juga di BEI,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

 

 

Pengembangan Sesi Prapenutupan

Irvan juga menyatakan langkah ini ditempuh setelah BEI melakukan post-implementation review terhadap pengembangan sesi pra-penutupan yang sudah diberlakukan sejak 6 Desember 2021.

“Melalui implementasi kebijakan ini, kami harap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing, sehingga meningkatkan pembentukan harga yang lebih wajar,” ujarnya.

Ia menambahkan non-cancellation period menjadi salah satu strategi BEI dalam mencegah potensi tindakan manipulasi harga, sekaligus mendukung peningkatan integritas pasar modal Indonesia dan perlindungan bagi investor.

 

Beri Edukasi ke Masyarakat

BEI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk investor dan pelaku pasar melalui kanal informasi resminya. Upaya ini dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan tersebut dan dapat menyesuaikannya dengan aktivitas perdagangan.

“Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik,” pungkasnya.

  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • Bursa Efek Indonesia
  • Hong Kong