Sukses

Harga Saham GGRM Tersungkur 5,7 Persen Usai Bos Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun

Harga saham PT Gudang Garam (GGRM) turun 5,7 persen pada perdagangan Jumat, 3 Februari 2023 usai ada gugatan terhadap Presiden Direktur Susilo Wonowidjojo.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) ditutup pada zona merah ada perdagangan saham hari ini, Jumat 3 Januari 2023. Harga saham GGRM terkoreksi 1.450 poin atau 5,73 persen ke posisi 23.850.

Melansir data RTI, saham GGRM dibuka pada posisi 25.300 dan bergerak pada rentang 23.600—25.550. Anjloknya harga saham GGRM ini menyusul gugatan yang dilayangkan Bank OCBC NISP kepada Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.

Koreksi saham GGRM terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat. IHSG naik 0,31 persen ke posisi 6.911,73. Indeks LQ45 naik 1,04 persen ke posisi 952,80. Sebagian besar indeks acuan bervariasi.

Pada perdagangan saham Jumat pekan ini, IHSG berada di level tertinggi 6.951,96 dan terendah 6.896,08. Sebanyak 241 saham  menguat dan 262 saham melemah. 213 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.284.057 kali dengan volume perdagangan 22,7 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 10,5 triliun.

Susilo dan beberapa pihak lainya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.

Tergugat dalam kasus ini selain Susilo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU), PT Surya Multi Flora (SMF), Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra. Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, dan Sundoro Niti Santoso.

Dalam petitumnya, penggugat dalam hal ini Bank OCBC NISP meminta seluruh tergugat membayar ganti rugi kepada Bank OCBC NISP secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan. Rinciannya, kerugian materiil sebesar USD 16,5 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Bank OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam

Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU) merupakan adalah induk usaha PT Hair Star Indonesia (HSI) yang berstatus turut tergugat dalam perkara yang diajukan Bank OCBC NISP.

Pada 2016, PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP. Saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.

Pada tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan porsi masing-masing sebanyak 50 persen saham. Sementara berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Ada Dugaan Hindari Kewajiban

"Ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI, dan kemudian PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021,” tulis Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan dalam keterangan resmi.

Namun per 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.

Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2021. “Atas kondisi tersebut, kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” kata Hasbi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.