Sukses

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Sentuh Rp 190,9 Triliun

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga mencatat aksi beli investor asing sentuh Rp 77,22 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus memperkuat koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk menysiapkan respons kebijakan.

Adapun stabilitas sistem keuangan (SSK) pada kuartal III 2022 tetap berada dalam kondisi yang resilien. Dari pasar modal, KSSK melihat pasar saham masih membukukan kinerja positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu menguat 7,09 persen year to date (ytd) ke posisi 7.048,38 per 25 Oktober 2022. Pasar modal Indonesia bahkan termasuk salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di kawasan.

“Hal ini ditunjang dengan net buy nonresiden di pasar saham Rp 77,22 triliun (ytd) di tengah volatilitas pasar keuangan global,”

Namun demikian, perlu dicermati tekanan terhadap pasar keuangan global juga sudah mulai berdampak pada pasar saham domestik. Hal ini terdermin dari penguatan terbatas pasar saham domestik yang hanya sebesar 0,10 persen (mtd) yang juga diikuti oleh penurunan nilai dan frekuensi transaksi.

Di sisi lain, penghimpunan dana di pasar modal juga terus meningkat. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 25 Oktober 2022 mencapai Rp 190,9 triliun dengan tambahan 48 emiten baru.

Sementara itu, OJK juga terus mencermati sekaligus memitigasi potensi risiko yang dapat berdampak terhadap kinerja LJK dan SSK di tengah kinerja saat ini yang resilien.

Meningkatnya tren kenaikan suku bunga acuan bank sentral utama global yang disertai dengan quantative tightening, penguatan dolar AS, serta volatilitas harga komoditas ke depan berpotensi memengaruhi lembaga jasa keuangan baik dari sisi portofolio investasi yang dimiliki, likuiditas, risiko kredit maupun fungsi intermediasi.

“Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan,”

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;

3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:

a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

 b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.

3 dari 4 halaman

Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri

c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.

d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.

4 dari 4 halaman

OJK Surati 19 Pihak Terkait Pelanggaran Iklan di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat peringatan terkait pelanggaran iklan di pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menerangkan, iklan di pasar modal sebenarnya termasuk yang paling kecil jika dibandingkan dengan sektor lainnya seperti IKNB dan perbankan.

"Saya sudah mendapatkan data bahwa OJK sudah mengeluarkan surat peringatan dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," ujar Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, OJK mencatat pelanggaran iklan di pasar modal tercatat sebesar 17,31 persen dari 52 iklan per Januari—Maret 2022. Adapun pelanggaran iklan termasuk iklan tidak jelas, iklan menyesatkan, dan iklan tidak akurat. Iklan dianggap tidak jelas tatkala informasi yang disampaikan tidak lengkap terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan berlaku.

Iklan menyesatkan yaitu informasi menimbulkan perbedaan penafsiran. Sementara, iklan dinilai tidak akurat jika informasi tidak berdasarkan kejelasan referensi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

"Kalau sektor lain iklannya sampai beribu-ribu. Jadi jangan dilihat dari persentasenya, 17 persen dari 52 itu kan sedikit. Tapi walaupun sedikit, kalau ada pelanggaran ya mestinya harus ada tindakan tergantung tingkatan pelanggarannya," imbuh Djustini.

Adapun sampai dengan 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi administratif di pasar modal. Terdiri dari satu sanksi pembatalan STTD Profesi, dua sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 115 miliar.

"Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” ujar Djustini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Penghimpunan Dana

  • KSSK