Sukses

OJK Larang Pemasaran Efek Offshore Product, Ini Alasannya

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK. Ini termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan, pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat poduk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

Hoesen menuturkan, produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.

"Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” ujar Hoesen dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Langkah OJK

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya dengan meminta untuk:

1. Segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

2. Melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:

3 dari 4 halaman

Ketentuan OJK

1. Menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen;

2. Menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;

3. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas;

4. Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen;

5. Menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing,

Selanjutnya, agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan, OJK juga telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.

Pada 7 Juli 2022, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

 

4 dari 4 halaman

SWI Hentikan 48 Investasi Bodong

Sebelumnya, sepanjang 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat 48 investasi bodong yang dihentikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, secara total OJK mencatat 426.856 layanan baru yang masuk pada aplikasi portal perlindungan konsumen hingga 23 Juni 2022.

"Layanan yang masuk sudah mencapai 426.856  layanan mengenai pengaduan. Banyak pengaduan yang sulit penanganannya, membutuhkan waktu, melelahkan. Kadang sampai melibatkan pemangku kepentingan lain," kata Wimboh dalam  Pertemuan Nasional Pengawasan Market Conduct SJK , Kamis (7/7/2022).

Selain investasi ilegal, SWI juga menghentikan 225 pinjol ilegal, 5 gadai ilegal, 7 investasi cryptocurrency, 27 money game, dan 10 entitas ilegal lainnya. Sehubungan dengan itu, OJK meluncurkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Adapun infrastruktur pemenuhan beleid tersbeut,yakni kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan konsumen. Kemudian fungsi atau unit perlindungan konsumen, serta peran Direksi dan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas kepatuhan ketentuan POJK.

Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab direksi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki mekanisme pelaporan kepada direksi untuk pemenuhan kepatuhan.

"Dengan POJK No. 6/POJK.07/2022, kami harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pelaku sektor jasa keuangan dan akan kita evaluasi,” imbuh Wimboh.

Adapun terkait market conduct, OJK berperan melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi.

Selain itu, pengawasan terhadap PUJK dalam menawarkan produk, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Itu akan diatur, bahkan ada trial sebelum dijual pada masyarakat. Setelah dijual, akan kita monitor apakah dispute-nya banyak. Kalau banyak, kita bisa katakan untuk tahan dulu, kita evaluasi. Sehingga kita harapkan komplain lebih sedikit,” ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.