Sukses

Saham Emiten Rokok Lesu Usai Tarif Cukai Naik

Sejumlah saham emiten rokok rontok pada sesi pertama usai pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen. Lalu bagaimana dampak sentimen itu terhadap harga saham emiten rokok?

Mengutip data RTI, pada penutupan perdagangan sesi pertama, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) melemah 2,45 persen ke posisi Rp 995 per saham. Saham HMSP dibuka turun 20 poin ke posisi Rp 1.000 per saham.

Saham HMSP berada di level tertinggi Rp 1.005 dan terendah Rp 980 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.904 kali dengan volume perdagangan 229.813. Nilai transaksi Rp 22,9 miliar.

Koreksi harga saham emiten rokok juga melanda PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). Saham WIIM turun 1,65 persen ke posisi Rp 478 per saham.

Saham WIIM dibuka stagnan Rp 486 per saham. Saham WIIM berada di level tertinggi Rp 488 dan terendah Rp 470 per saham. Total frekuensi perdagangan 558 kali dengan volume perdagangan 26.177. Nilai transaksi Rp 1,2 miliar.

Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) susut 2,09 persen ke posisi Rp 31.575 per saham. Saham GGRM dibuka melemah 250 poin ke posisi Rp 32.000. Saham GGRM berada di level tertinggi Rp 32.000 dan terendah Rp 31.050 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 2.027 kali dengan volume perdagangan 8.278. Nilai transaksi Rp 26 miliar.

Sementara itu, saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) justru ditutup menguat pada sesi pertama perdagangan Selasa pekan ini. Saham ITIC naik 0,68 persen ke posisi Rp 298 per saham. Saham ITIC dibuka turun dua poin ke posisi Rp 294 per saham. Saham ITIC berada di level tertinggi Rp 298 dan terendah Rp 290 per saham. Total frekuensi perdagangan 185 kali dengan volume perdagangan 6.968. Nilai transaksi Rp 204,2 juta.

Pergerakan saham emiten rokok yang sebagian koreksi itu terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang alami koreksi. IHSG turun 0,81 persen ke posisi 6.608,99. Indeks LQ45 melemah 0,57 persen ke posisi 938,31.

Seluruh indeks acuan alami koreksi. Sebanyak 343 saham melemah sehingga menekan IHSG. 167 saham menguat dan 153 saham diam di tempat. Pada sesi pertama, IHSG berada di level tertinggi 6.671,31 dan terendah 6.608,92.

Total frekuensi perdagangan 805.063 kali dengan volume perdagangan 12,8 miliar saham. Nilai transaksi harian Rp 6,1 triliun. Investor asing jual saham Rp 110,5 miliar di pasar regular. Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 14.287.

Sebagian sektor saham alami koreksi. Sementara itu, indeks sektor saham IDXtransportasi menguat 3,46 persen, dan catat penguatan terbesar, diikuti indeks sektor saham IDXfinance menguat 0,09 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Cukai Rokok Naik

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen. Kenaikan cukai rokok ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Dengan kenaikan ini maka harga rokok eceran di pasaran akan mengalami penyesuaian.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Rinciannya, untuk tarif cukai rokok pada sigaret kretek mesin (SKM) I mengalami kenaikan 13,9 persen menjadi Rp 985 dari yang saat ini Rp 865. Sehingga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang menjadi Rp 38.100 dari yang sebelumnya Rp 34.020.

Minimal HJE per batang juga naik menjadi Rp 1.905 dari sebelumnya Rp 1.700 per batang.

Cukai rokok pada dolongan SKM IIA dan SKM IIB masing-masing mengalami kenaikan 12,1 persen dan 14,3 persen. Akibatnya tarif cukai keduanya kini sama menjadi Rp 600 dari semula Rp 535 untuk SKM IIA dan Rp 525 untuk SKM IIB.

Harga jual per bungkus isi 20 batang pada golongan SKM IIA turun menjadi Rp 22.800 dari semula Rp 25.500, sedangkan golongan SKM IIB mengalami kenaikan menjadi Rp 22.800 dari semula Rp 20.400.

Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan tarif cukai 13,9 persen menjadi Rp 1.065 dari semula hanya Rp 935. Hal ini membuat harga jual per bungkus isi 20 menjadi Rp 40.100 dari semula Rp 35.800. Minimal HJE per batang pun menjadi Rp 2.005 dari semula Rp 1.790.

Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp 635 dari semua SPM IIA Rp 565 dan SPM IIB Rp 555. Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp 22.700, mengalami penyesuaian dari Rp 29.700 untuk SPM IIA dan Rp 20.300 untuk SPM IIB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.