Sukses

Proses PKPU Diperpanjang 50 Hari, Ini Harapan Sritex

Sritex (SRIL) menyatakan komitmennya untuk mendapatkan jalan terbaik bagi seluruh stakeholder dan memastikan seluruh suara kreditor.

Liputan6.com, Jakarta - Restrukturisasi utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih berlanjut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperpanjang selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.

Hak tersebut disampaikan oleh Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau disebut Sritex Allan M.Severino melalui keterbukaan informasinya ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI), ditulis Selasa (7/12/2021)

Perpanjangan PKPU tersebut merupakan hasil konsensus setelah dilakukan Rapat Kreditor pada 2 Desember 2021 dengan agendanya adalah voting terhadap proposal perdamaian yang diberikan kepada seluruh kreditor.

Perseroan menyatakan komitmennya untuk mendapatkan jalan terbaik bagi seluruh stakeholder dan memastikan seluruh suara kreditor dapat diakomodasi dalam proses PKPU tersebut.

"Kami mendukung konsensus yang telah dicapai, yaitu untuk memperpanjang proses PKPU sesuai permintaan para Kreditor," kata dia.

Keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang tertanggal 6 Desember 2021 menyatakan bahwa proses PKPU tersebut dapat diperpanjang selama 50 Hari.

"Kami berharap dapat mensukseskan proses restrukturisasi dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengurus PKPU, total tagihan Sritex dan tiga anak usahanya mencapai  Rp 26 triliun. 

Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan di salah satu harian ekonomi, Sritex dalam proposalnya mengusulkan untuk membatalkan setiap dan seluruh bunga, denda, dan biaya lainnya yang dibukukan sehubungan dengan utang-utangnya pada tanggal homologasi.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) merupakan salah satu kreditur bilateral Sritex, dengan nilai kredit sebesar Rp 46,97 miliar dan USD 22,3 juta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sritex Pastikan Proses Restrukturisasi Masih Berjalan

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyatakan, proses restrukturisasi masih terus berjalan setelah sempat tertunda karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu, perseroan juga mendapatkan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan nama Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.

Hal ini ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.

Corporate Communications Sritex, Joy Citradewi menjelaskan, perpanjangan PKPU ini lantaran proses restrukturisasi sempat tertunda akibat PPKM.

Saat ini, Joy mengatakan proses restrukturisasi masih terus berjalan, dan Perseroan berkomitmen untuk mensukseskan restrukturisasi ini dengan secepat dan sebaik-baiknya.

"Proses restrukturisasi kami sempat tertunda akibat PPKM ketat yang terjadi pada bulan Juni-Juli 2021 bersamaan dengan maraknya kasus COVID di tanah air, namun saat ini kondisi sudah membaik," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat, 22 Oktober 2021.

Di sisi lain, Perseroan berupaya sebaik mungkin untuk mempertahankan operasionalnya. Namun, kondisi operasional sempat terganggu, mengingat PPKM yang masih berlangsung dan saat ini PPKM di Jawa Tengah masih pada level 2.

"Proses PKPU kami tidak simpel, namun kami yakin dengan dukungan kreditur, pemangku kebijakan dan kepentingan lainnya, proses ini akan berjalan dengan lancar," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Perpanjangan PKPU

Keputusan perpanjangan PKPU itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.

Dalam keterbukaan informasi Bursa, Tim pengurus  PKPU perseroan menyebutkan keputusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap pada debitur PKPU selama 77 hari hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

"Operasional para debitur PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitur PKPU dengan para kreditur termasuk dengan vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan,” tulis perseroan.

Selain Sritex, ada juga anak usaha dalam PKPU antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allam M.Severino menuturkan, perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.

"Kami berharap dengan ada perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.