Sukses

Uni Eropa Denda Barclays hingga Credit Suisse Gara-Gara Kartel Forex

Barclays, Credit Suisse, HSBC dan NatWets kena denda dari regulator antimonopoli Eropa. Ini alasanya.

Liputan6.com, Jakarta - Regulator antimonopoli Eropa mendenda Barclays, Credit Suisse, HSBC dan NatWets senilai 344 juta Euro atau USD 390 juta. Denda itu setara Rp 5,63 triliun (asumsi kurs Rp 14.445 per dolar AS) atas tuduhan kecurangan terhadap perdagangan valuta asing di pasar.

UBS terhindar dari sanksi sebesar 94 juta euro atau Rp 1,53 triliun (asumsi kurs Rp 16.349 per euro) karena telah memberi penjelasan kepada Komisi Eropa terkait kartel. Klarifikasi UBS dilakukan melalui ruang obrolan yang dikenal sebagai Sterling Lads. EU Competition Regulator mengatakan kartel berfokus pada perdagangan forex (mata uang G10).

HSBC mendapat hukuman paling besar di antara tiga bank besar lainnya. Komisi Eropa mendenda HSBC senilai 173 juta Euro atau Rp 2,82 triliun (asumsi satu euro 16.351 per dolar AS). Sanksi Credit Suisse bernilai 83,3 juta euro atau Rp 1,36 triliun disusul Barclays sebesar 54,3 juta euro atau sekitar Rp 887,86 miliar. Hukuman denda RBS paling rendah yakni 32,5 juta euro atau sekitar Rp 531,41 miliar.

Barclays, HSBC dan RBS mengaku telah melakukan kekeliuran sehingga memperolah imbalan pemotongan hukuman. NatWest rebranding dari RBS mengatakan pelanggaran terjadi pada platform obrolan dan melibatkan seorang mantan karyawannya. Budaya dan kontrol telah berubah selama 10 tahun terakhir.

Barclays, Credit Suisse dan HSBC menolak berkomentar.

“Ini adalah masalah warisan di mana UBS adalah bank pertama yang mengungkapkan potensi pelanggaran dan kami senang masalah ini selesai dengan baik," ungkap UBS dilansir dari laman Channel News Asia, Sabtu (4/12/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejahatan Berkelompok Melalui Ruang Obrolan

Penegak Persaingan Uni Eropa menyampaikan kecungan forex terjadi melalui ruang obrolan. Kejadian serupa pernah terjadi pada 2019. Kartel melibatkan bank-bank yang sama seperti saat ini yang tergabung dalam ruang obrolan. Nama chatroom tersebut yakni Semi Grumpy Old Men, Three Way Banana Split, Two and a Half Men and Only Marge.

Traders yang terlibat saling bertukar informasi vital dan merencanakan perdagangan. Komisi Eropa menuturkan acap kali mereka pun mengooordinasikan strategi perdagangan dalam ruang obrolan tersebut. Mulai dari apakah dan kapan waktu  menjual dan membeli mata uang untuk portofolio.

3 dari 3 halaman

Sanksi Terbaru

Hukuman dari komite Eropa menjadi sanksi terbaru bagi bank-bank besar tersebut. Usai menerima denda miliar euro atas pelanggaran di skala internasional kurang lebih satu dekade. Total itu meliputi juga penyimpangan tolak ukur yang digunakan dalam banyak transaksi keungan sehari-hari.

"Hari ini kami menyelesaikan penyelidikan kartel keenam di sektor keuangan sejak 2013 . Kesimpulannya tahap ketiga penyelidikan kami ke pasar perdagangan spot valuta asing," ujar EU Antitrust Chief  Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

Gabungan denda Barclays, Citigroup, JP Morgan, MUFG dan RBS oleh EU Antitrust Chief  berjumlah 1,07 miliar euro pada Mei 2019. Sanksi diberikan terkait kasus manipulasi pasar valuta asing melalui dua kartel pada 2007-2013 untuk satu grup dan antara 2009-2012 untuk grup lainnya.

 

Reporter: Ayesha Puri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.