Sukses

China Perketat Aturan IPO Perusahaan di Luar Negeri Kecuali Hong Kong

China sedang merombak aturan mengenai IPO sebagai bagian dari kampanye luas untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi seperti Didi Chuxing.

Liputan6.com, Jakarta - China berencana untuk mengecualikan perusahaan yang go public atau menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di Hong Kong agar tidak terlebih dahulu meminta persetujuan dari regulator keamanan siber negara itu.

Hal ini menyusul China memperketat aturan listing atau pencatatan saham di bursa luar negeri, utamanya Amerika Serikat (AS), yang diberlakukan pemerintah setempat terkait potensi kerawanan dari sisi keamanan data.

Dilansir dari Bloomberg, Jumat (16/7/2021). Administrasi Siber China akan memeriksa perusahaan untuk memastikan mereka mematuhi undang-undang setempat, tetapi hanya mereka yang menuju ke negara lain seperti AS yang akan menjalani tinjauan formal.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, semua listing atau pencatatan, termasuk yang ada di Hong Kong, akan memerlukan persetujuan dari Komisi Regulasi Sekuritas China (China Securities Regulatory Commission/CSRC) di bawah kerangka kerja baru.

Para bankir yang diberi pengarahan oleh CSRC mendapat kesan proses persetujuan untuk Hong Kong akan lebih ringan daripada di AS.

Pemerintah China sedang merombak aturan mengenai penawaran umum perdana (IPO) sebagai bagian dari kampanye luas untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan seperti Didi Global Inc. dan ByteDance Ltd. Perusahaan tersebut memiliki basis kontrol data pengguna yang berharga.

Sehubungan dengan itu, beberapa perusahaan sudah mempertimbangkan kembali rencana mereka untuk IPO di bursa asing. Bloomberg melaporkan pada Jumat media sosial dan startup e-commerce China Xiaohongshu, atau “Little Red Book,” menunda IPO AS.

Perusahaan logistik dan pengiriman on-demand China Lalamove sedang mempertimbangkan perpindahan rencana IPO dari AS ke Hong Kong.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

China Perketat Aturan IPO Perusahaan Teknologi di Luar Negeri

Sebelumnya, Otoritas Siber China menyebutkan, perusahaan yang menyimpan data lebih dari satu juta pengguna harus mengajukan persetujuan keamanan siber ketika mencatatkan saham di negara lain.

Hal ini sebagai bagian dari usulan China bagi perusahaan yang ingin tercatat di bursa negara lain untuk menjalani tinjauan keamanan siber. Hal ini sebagai upaya memperketat pengawasan raksasa internetnya.

Otoritas Siber China menyebutkan, alasannya ada usulan tersebut seiring ada potensi data dan informasi pribadi tersebut dapat dipengaruhi, dikendalikan, dan dieksploitasi secara jahat oleh pemerintah asing.

"Tinjauan keamanan siber juga akan melihat potensi risiko keamanan nasional dari IPO luar negeri," ujar Otoritas Siber dilansir dari Bloomberg.

37 perusahaan China telah terdaftar di bursa AS sepanjang tahun berjalan 2021, angka tersebut di atas jumlah tahun lalu, dan mengumpulkan USD 12,9 miliar. Otoritas setempat menegaskan, aturan pencatatan saham di luar negeri akan direvisi sementara, perusahaan publik akan dimintai pertanggungjawaban untuk menjaga keamanan datanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
    Negara dengan penduduk terbanyak di seluruh dunia. Negara ini telah berganti nama menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

    China

  • Hong Kong