Sukses

Menakar Plus Minus Saham yang Berpotensi Masuk Pemantauan Khusus BEI

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas menilai, rencana itu cukup baik bagi pelaku pasar karena dapat meminimalkan risiko investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan pengelompokan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya Bursa untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel dalam melakukan investasi  saham di pasar modal.

Adapun rencana ini meningkatkan transparansi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan saham perusahaan dengan karakteristik khusus dapat dilakukan secara teratur wajar dan juga efisien.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas menilai, rencana itu cukup baik bagi pelaku pasar karena dapat meminimalkan risiko investasi.

"Terkait rencana tersebut, yang pastinya bagus untuk investor atau pelaku pasar dalam memilih saham yang bagus dan dapat meminimalisir risiko yang lebih,” kata dia kepada Liputan6.com, Senin (5/7/2021).

Sukarno menilai, masuknya sejumlah saham dalam daftar pemantauan khusu merupakan sentimen negatif, dan akan menjadi tekanan terhadap harga saham. Dengan begitu, pasar akan cenderung menghindari dulu.

"Tapi positifnya, perusahaan bakal terus berusaha memperbaiki kinerja dan citra baik perusahaan kedepannya,” Sukarno menambahkan.

Sebelumnya BEI berencana menerapkan implementasi  perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini secara bertahap dalam dua fase. Pertama, Bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase pertama ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 19 Juli 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Bakal Kelompokkan Efek dalam Pemantauan Khusus

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan pengelompokan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya BEI untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel dalam investasi sahamnya di pasar modal.

Yaitu dengan meningkatkan transparansi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek perusahaan dengan karakteristik khusus dapat dilakukan secara teratur wajar dan juga efisien.

"Untuk itu, BEI inisiatif untuk buatkan kriteria atas efek-efek yang kita pandang memerlukan untuk mendapat perhatian khusus dari para investor kita sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi pada efek tersebut,” kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi saat edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Pada tahap pertama pertama ini BEI juga akan memberikan notasi khusus yaitu notasi ‘X’ sebagai penanda bahwa saham tersebut telah masuk dalam kategori efek dalam pemantauan khusus.

Pada fase berikutnya, yaitu fase yang kedua, Bursa berencana mengembangkan papannya sendiri. Rencananya, fase kedua ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada Agustus 2022.

"Nanti papan pencatatan nya itu akan dikhususkan, atau papan pencatatan baru ya. Rencana kita akan punya papan baru yang dinamakan papan pemantauan khusus dimana  efek dalam pemantauan khusus nanti akan dipisahkan dan dicatatkan ke dalam papan yang khusus yaitu papan pemantauan khusus," Hasan menambahkan.

Di sisi lain, mekanisme perdagangannya juga akan berubah yakni tidak lagi secara continue auction seperti di pasar reguler sekarang, melainkan akan  menggunakan  mekanisme periodik call auction. "Jadi nanti lelangnya tidak berkelanjutan. Tapi dilakukan dalam tahap-tahap secara periodik,” pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • pemantauan