Sukses

Buruh Bakal Boikot Belanja di Indomaret, Saham DNET Lesu

Saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) merosot 1,22 persen ke posisi Rp 3.250 per saham.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) berada di zona merah pada sesi pertama perdagangan saham, Senin (24/5/2021). Saham DNET bergerak di zona merah di tengah kabar buruh akan boikot belanja di Indomaret, usaha ritel yang dikelola entitas usaha perseroan yaitu PT Indomarco Primatama.

Mengutip data RTI, saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) merosot 1,22 persen ke posisi Rp 3.250 per saham. Saham DNET dibuka turun 50 poin ke posisi Rp 3.240 per saham.

Saham DNET bergerak di kisaran Rp 3.240-Rp 3.250 per saham. Total frekuensi perdagangan saham dua kali dengan nilai transaksi Rp 649.000.

Saham DNET melemah saat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat terbatas di sesi pertama. IHSG naik 0,07 persen ke posisi 5.777,16. Indeks saham LQ45 menguat 0,31 persen ke posisi 861,02. Sebagian besar indeks saham acuan menguat.

Selain itu, saham DNET tertekan seiring kabar buruh bakal gelar aksi boikot untuk tidak berbelanja di Indomaret di Indonesia pada pekan ini.

Hal itu disampaikan Presiden Federai Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam. Anggota FSPMI dan KSPI yang menyatakan komitmen untuk tidak berbelanja di Indomaret antara lain di Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

Selain melakukan boikot, FSPMI juga akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.

Saat diminta tanggapan mengenai hal tersebut, Marketing Director PT Indomarco Primatama, entitas anak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), Wiwiek Yusuf belum mau berkomentar. Perseroan menyatakan keterangan yang diberikan sama seperti yang sudah disampaikan sebelumnya.

"Statement kami seperti keterangan tertulis (sebelumnya-red) karena sudah menjawab semuanya," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 22 Mei 2021.

Bayar THR

Sebelumnya, PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai peraturan pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang "Tunjangan Hari Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sebesar satu bulan upah. Pemberian THR telah dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Peraturan Menkaker Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Marketing Director PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret Wiwiek Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021.

Perseroan menyatakan selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. "Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” ujar dia.

Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret menyatakan terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. “Manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi,” kata dia.

Adapun mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada 2020, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. "Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Rusak Gypsum

Presiden KSPI Said Iqbal mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi terkait hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, perusahaan telah membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

"Ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu," ungkap Said Iqbal, Sabtu, 22 Mei 2021.

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama yang dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal.

Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja. Dengan demikian THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pebayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana atas kerusakan dinding gypsum di perusahaan," tutur dia.

Padahal seharusnya, lanjut Said Iqbal, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 Cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian.

"Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara," tutup Said Iqbal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.