Sukses

Satgas Waspada Investasi Buka Pemblokiran Snack Video

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menuturkan, pembukaan blokir aplikasi Snack Video telah dilakukan pada 23 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan normalisasi dan membuka blokir aplikasi Snack Video. Hal ini setelah aplikasi Snack Video mengurus izin di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menuturkan, pembukaan blokir aplikasi Snack Video telah dilakukan pada 23 Maret 2021. Snack Video telah mengurus izin di Kemenkomindo dan Kementerian Perdagangan.

"Snack Video tidak berada di bawah pengawasan OJK karena bukan sektor jasa keuangan sehingga izin tidak dari OJK. Snack Video telah mengurus izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kemenkominfo dan izin perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari Kementerian perdagangan sehingga Satgas Waspada Investasi melakukan normalisasi dan membuka blokir Snack Video," ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Sabtu (27/3/2021).

Ia menuturkan, izin diberikan tersebut tentu karena sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agat tidak ikut kegiatan nonton iklan dan video yang mensyaratkan pembayaran uang dan poin dari pengguna.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Snack Video

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menghentikan aplikasi Snack Video. Hal itu berdasarkan rapat SWI pada Jumat, 26 Februari 2021.

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesempatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.

Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.