Sukses

BEI Kaji Kelanjutan 28 Emiten di Papan Pencatatan

BEI menyatakan ada sejumlah kriteria untuk delisting emiten. Salah satunya soal kelangsungan usaha emiten.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penilaian terkait emiten-emiten yang disuspensi (penghentian) dalam waktu lama. BEI menyatakan, ada kemungkinan perusahaan tersebut di delisting atau dihapus dalam pencatatan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, saat ini terdapat 28 perusahaan yang sedang disuspensi. "Perusahaan yang disuspensi angkanya 28," kata dia Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Samsul menerangkan, terdapat beberapa kriteria untuk delisting emiten. Di antaranya, emiten telah disuspensi sekurangnya 24 bulan atau 2 tahun. Kemudian, mempertimbangkan kelangsungan usaha emiten.

"Mereka ada tuntutan hukum besar sehingga mereka terganggu going concernnya, laporan keuangan tak ada pendapatan, going concern dari hasil audit akuntan," jelas dia.

Namun demikian, dia menuturkan, tak langsung mendepak emiten tersebut. BEI akan memanggil perusahaan-perusahaan ini. "Nanti kita coba minta pendapat, kita panggil mereka mau rencana apa," ujar dia.

Untuk investor, Samsul mengatakan BEI tak akan mengeluarkan kebijakan apapun. Dia bilang, kerugian investor merupakan risiko dari investasi. "Tidak ada kebijakan, iya memang risiko investasi," tutur dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • emiten