Sukses

Pangkas Pajak DIRE Untungkan Sektor Properti

Manajemen emiten properti menyambut baik upaya pemerintah mendorong penerbitan DIRE.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memangkas pajak untuk mendorong penerbitan dana investasi real estate (DIRE). Insentif pajak itu tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid XI yang disambut positif oleh pelaku usaha di properti.

Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), Minarto Basuki menuturkan insentif pajak untuk menerbitkan dana investasi real estate (DIRE) positif bagi sektor properti. 

Paket kebijakan ekonomi jilid XI yang mengatur penerbitan DIRE memberikan kepastian soal pajak penghasilan (PPh).

"Tentu itu menarik jika tax cost jadi 1,5 persen," ujar Minarto saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/3/2016).

Namun Minarto menuturkan pihaknya masih menunggu kepastian soal Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah daerah berminat untuk mengembangkan penerbitan DIRE juga perlu menerbitkan peraturan daerah (Perda).

 

"BPHTB akan turun jadi satu persen tetapi tergantung masing-masing daerah untuk revisi Peraturan Daerahnya," tutur Minarto.

Minarto menilai, pemerintah daerah mendukung penerbitan DIRE memberikan dampak beragam. Ia mengatakan, dana hasil DIRE dapat dipakai untuk membangun properti baru sehingga meningkatkan tenaga kerja dan pendapatan daerah.

Sedangkan bagi perseroan, penerbitan DIRE dapat sebagai opsi alternatif pendanaan. Karena itu, Minarto menuturkan pihaknya harus menyeleraskan penerbitan DIRE dengan rencana keseluruhan perseroan.

Hal senada dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi. Ia menuturkan pemerintah telah berupaya memberikan insentif menarik agar penerbitan DIRE dapat efektif.

Bagi emiten, penerbitan DIRE menjadi strategi untuk pendanaan. Namun Theresia mengatakan, saat ini menjadi tantangan adalah mencari pembeli DIRE.

Ada insentif untuk penerbitan DIRE tersebut juga menarik manajemen PT Ciputra Development Tbk (CTRA). Direktur PT Ciputra Development Tbk Tulus Santoso mengatakan, pihaknya ada kemungkinan masuk ke DIRE. Akan tetapi, ia belum dapat menjelaskan detil soal penerbitan DIRE tersebut.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid XI, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pajak penghasilan (PPh) final dari pengalihan Real Estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu yang mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal lima persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Selain itu, Untuk mendorong penerbitan DIRE itu juga perlu insentif dan kemudahan investasi di daerah. Salah satu insentifnya dengan menurunkan BPHTB dari lima persen menjadi satu persen. Penurunan tarif itu untuk tanah dan bangunan bagi aset DIRE. Namun, perlu peraturan daerah untuk insentif tersebut. (Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini