Sukses

OJK Cabut Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

Dengan pencabutan tersebut, maka emiten tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan pembelian kembali (buyback) saham tanpa harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013.

Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis 1 B, Lucky Fathul AH menjelaskan landasan OJK mencabut aturan buyback tersebut setelah indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek di Indonesia (BEI) sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan.

"Selain itu, kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif," jelasnya seperti ditulis dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2014). Menurut Lucky, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 14 Mei 2014.

Dengan pencabutan tersebut, maka emiten atau perusahaan publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Bagi emiten yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali belum berakhir, maka dapat meneruskan buyback tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai.

Menurut aturan sebelumnya, emiten dapat melakukan buyback saham tanpa RUPS saat kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan. Kondisi tersebut jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara berturut-turut secara kumulatif turun minimal 15% atau berdasarkan kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Dalam aturan tersebut, emiten dapat melakukan buyback maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS. Namun, pembelian dalam kondisi itu baru bisa dilakukan setelah perusahaan yang hendak melakukan buyback telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI.

Seperti diketahui, membaiknya kondisi ekonomi ditandai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang melaporkan Indonesia mengalami deflasi pada April 2014 sebesar 0,02%. Deflasi ini dipicu beberapa hal.

"Deflasi April ini paling tinggi dari makanan jadi 1,09%, sandang 0,25% dan penurunan harga emas," jelas Kepala BPS Suryamin.

Dari 82 kota indeks harga konsumen (IHK) yang disurvei BPS, sebanyak 39 daerah mengalami deflasi sementara 43 kota lainnya masih mengalami inflasi.

Deflasi tertinggi terjadi di Jayapura sebesar 1,79%. Sementara Inflasi terendah di Lhokseumawe 0,01%. Sedangkan inflasi tertinggi 1,57%. "Terendah Jember dan Samarinda," tutur dia.(Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • buyback saham