Jumlah Janda di Tulungagung Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

Usia janda rata-rata 30-an.

Diterbitkan 01 Agustus 2026, 18:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah perempuan yang berstatus janda dengan satu anak di Kabupaten Tulungagung diperkirakan terus bertambah seiring meningkatnya angka perceraian pada semester I 2026. Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mencatat mayoritas perkara perceraian berasal dari pasangan berusia di bawah 40 tahun yang baru memiliki satu anak.

Humas PA Tulungagung Imam Rosidin mengatakan, selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 1.461 perkara perceraian. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 1.314 perkara.

"Pada periode Januari sampai Juni 2025 kasus perceraian mencapai 1.314 perkara. Sedangkan periode Januari sampai Juni 2026 sebanyak 1.461 perkara," kata Imam, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, perkara perceraian didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Pada semester I 2026, cerai gugat mencapai 1.118 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 343 perkara.

Sementara pada semester I 2025, cerai talak tercatat 312 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.002 perkara.

"Baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami kenaikan cukup signifikan dan setiap tahun cenderung meningkat," ujarnya.

Imam menjelaskan, penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dengan jumlah 822 perkara. Selain itu, faktor ekonomi menyumbang 115 perkara dan kasus salah satu pihak meninggalkan pasangannya sebanyak 85 perkara.

PA Tulungagung juga mencatat perkara perceraian yang melibatkan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih cukup tinggi, yakni sekitar 20 hingga 25 persen dari total perkara yang ditangani.

"Kasus perceraian yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia juga ada. Jika dipersentase sekitar 20 sampai 25 persen," jelasnya.

Berdasarkan profil para pencari keadilan, mayoritas pasangan yang bercerai masih berusia di bawah 40 tahun. Sebagian besar di antaranya merupakan pasangan yang baru memiliki satu anak.

"Kalau dari usia itu masih relatif di bawah 40 tahun. Tapi paling banyak kasus perceraian berasal dari pasangan yang masih memiliki anak satu," pungkas Imam.