Terbongkar, Modus Enam Petani Curi 5,6 Ton Sawit

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pihak perusahaan.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Enam orang yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi setelah mencuri 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Aksi para pelaku dipergoki tim patroli perusahaan saat sedang memuat hasil curian ke dalam truk.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan keenam tersangka diamankan oleh personel Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pihak perusahaan setelah aksi para pelaku diketahui sehari sebelumnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

"Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mencurigai adanya aktivitas di area perkebunan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati ratusan tandan buah segar sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi," kata Iptu Riswanto, Selasa (21/7).

 

Pelaku Diamankan

Tak lama kemudian, petugas memergoki sejumlah orang sedang memuat buah sawit ke dalam sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning. Seluruh pelaku langsung diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi.

"Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 280 tandan buah segar sawit dengan berat total 5.640 kilogram, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dua bilah egrek bergagang besi, tiga tojok sawit, dua obrok, serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," sebutnya.

Akibat pencurian itu, PT BNCW mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 19.176.600. Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28). Mereka berasal dari Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Sumatera Selatan.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Negara Batin untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Â