Liputan6.com, Kudus - Motif aksi perampokan yang dilakukan pelaku kepada Munzaenah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku tergiur merampok perhiasan emas milik korban, karena terdesak masalah ekonomi.
Pelaku bernama Hafiz (25) yang juga tetangga sebelah rumah korban, mengaku kebingungan untuk membayar biaya kuliah. Hingga akhirnya, muncul keinginan mengambil paksa perhiasan yang dikenakan korban. Perhiasan itu senilai Rp 62 juta.
Aksi perampokan yang dilakukan pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa yang berkuliah di kampus swasta di Yogyakarta ini, berawal dari obeng warna hijau yang tertinggal di rumah korban.
Advertisement
Dari petunjuk berupa obeng, polisi menelusuri pemilik peralatan pertukangan itu. Obeng tersebut digunakan pelaku untuk mencokel jendela rumah korban, dan sebagai jalur masuk pelaku.
Ditemukan obeng yang membuka tabir peristiwa itu, menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Selain itu, setiap tindakan kriminal dipastikan akan selalu meninggalkan jejak, sekecil apa pun itu.
Titik terang pun semakin terkuak, setelah polisi berhasil menemukan siapa pemilik obeng. Kecurigaan polisi pun menguat yang mengarah ke tersangka Hafiz. Pelaku adalah tetangga sebelah rumah korban.
"Tersangka merupakan tetangga korban. Motif mencuri, karena faktor ekonomi. Pelaku masih belia dan membutuhkan uang untuk kuliah," ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Polres setempat.
Heru menyebut bahwa tersangka ditangkap di rumahnya dalam waktu 1X24 jam, usai kejadian perampokan pada Kamis dini hari (28/5/2026) pukul 02.00 WIB.
Menurut Heru, kasus tersebut terungkap setelah ditemukan obeng yang tertinggal di rumah korban. Peralatan obeng ini digunakan pelaku mencongkel jendela rumah korban.
"Ada obeng yang tertinggal di bawah jendela rumah korban. Jadi tersangka lupa membawa obengnya kembali, setelah kita cari ini milik siapa petunjuknya mengarah ke tersangka HAN," tutur Heru, Jumat (29/5/2026).
Usai mempreteli perhiasan yang dikenakan korban, pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju area sungai tak jauh dari rumahnya. Pelaku menyembunyikan hasil kejahatan di dekat sungai.
Heri menegaskan, pelaku memilih tidak kabur. Ia di tangkap polisi dirumahnya yang hanya berjarak 10 meter dari rumah korban.
"Saat diinterogasi polisi, tersangka pun mengakui perbuatannya. Tersangka diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menambahkan, keberadaan tersangka tidak kabur di tengah polisi sibuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku juga sempat menonton proses olah TKP tersebut.
"Saat kejadian tersebut yang mana polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara, tersangka tidak kabur dan tetap berada di sekitar rumahnya. Bahkan (tersangka) sempat ikut menonton saat olah TKP juga," terang Hadi.
Â
Kronologi Kejadian
Aksi perampokan yang membuat geger warga Kudus ini, terjadi pada Kamis (28/5) pukul 02.0O WIB. Tersangka memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela samping.
Kapolres Heru menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng.
Saat berhasil masuk dalam rumah korban, pelaku mengambil helm yang berada di ruang tamu. Selanjutnya helm tersebut dipakai untuk menutupi muka pelaku, agar tidak dikenali wajahnya oleh korban.
"Tersangka masuk dalam kamar korban dan mencekik leher korban. Korban mengalami pencekikan lehernya, karena korban sempat berontak dan tersangka memukuli korban sehingga tidak berdaya," papar Heru.
Setelah korban tak berdaya, tersangka mengambil paksa sejumlah perhiasan yang dikenakan di korban. Mulai cincin, gelang, dan kalung emas. Diperkirakan harga perhiasan mencapai Rp 62 juta.
Usai menggasak perhiasan korban, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Tersangka juga mengunci korban di dalam kamarnya.
Dari kejadian perampokan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yakni satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan perhiasan.
Selain itu, barang bukti helm warna putih, satu buah obeng warna hijau dan jaket yang dipakai melakukan pencurian, perhiasan emas.
Tak ketinggalan, barang bukti lainnya meliputi perhiasan emas berupa kalung dengan berat 7,06 gram dengan kadar 17 karat. Kemudian 2 buah perhiasan jenis cincin masing-masing 3,6 gram dengan kadar 17 karat.
Selain itu, cincin model pipa 6,3 gram dengan kadar 17 karat dan emas jenis gelang berat 9,7 gram kadar 17 karat. Kemudian gelang kesehatan MCP ditambah perhiasan liontin.
Kapolres Heru menambahkan, tersangka telah ditahan di rutan Polres Kudus. Selain itu, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka pasal 479 huruf A dan B UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tukas Heru.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7263081/original/051298000_1780049068-IMG_20260529_111325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295861/original/079168800_1783972957-Spain_s_Mikel_Merino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295860/original/053984200_1783972780-France_s_Ousmane_Dembele__7__celebrates_with_Kylian_Mbappe_and_jules_kounde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5111782/original/019814700_1738060856-000_36492MT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887490/original/081442300_1720552745-AP24191690613776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293528/original/019700700_1783732096-spa11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3491033/original/081375500_1624442715-000_APP2001111319916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5244923/original/021052000_1749267836-marc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8390580/original/090297700_1782270828-AP26174743606446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8429812/original/045100700_1782319033-IMG-20260624-WA0204.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392998/original/098394600_1782273520-unnamed__4_.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8345153/original/008674300_1782217953-IMG-20260623-WA0167.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261181/original/054754900_1781688127-IMG-20260617-WA0018.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258618/original/059623400_1781389933-IMG-20260613-WA0088.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258391/original/092255900_1781340937-IMG_20260613_142210.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8149954/original/039807500_1781003257-Pengolahan_sampah_di_Kudus.jpeg)