5 Pemburu Rusa Sambar Ditangkap, Daging Dijual Murah ke Warga

Lima pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa rusa yang dipotong-potong untuk dijual dan dikonsumsi.

Diterbitkan 28 Mei 2026, 05:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Polisi menangkap lima orang pemburu rusa sambar di wilayah Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Lampung. Di mana, tiga orang diantaranya sempat kabur.

Kapolres Tanggamus, Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli pihak kawasan konservasi dan suaka margasatwa, Tambling pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Petugas berhasil menangkap tangan dua pelaku yang sedang membawa hasil buruan berupa seekor rusa sambar yang sudah dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam karung,” kata dia, Rabu (27/5/2026).

Dua pelaku yang pertama kali ditangkap masing-masing berinisial SF (46) dan AH (27), keduanya warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Saat penangkapan, petugas juga menyita senjata rakitan laras panjang atau locok yang diduga digunakan untuk berburu.

Sementara itu, tiga pelaku lain sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Ketiganya yakni AS (24), SO (21), dan DI (34). Namun pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketiganya akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus.

Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, sebelum menetapkan kelimanya sebagai tersangka dalam kasus perburuan satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 kip dari pentol korek api, plastik bubuk mesiu, serta serabut kelapa.

 

Ditembak Gunakan Senapan Rakitan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 40 ribu per kilogram.

“Rusa ditembak menggunakan senapan rakitan, lalu dipotong menjadi tujuh bagian agar mudah dibawa menggunakan karung,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, rusa sambar atau Cervus unicolor merupakan satwa dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapam kasus perburuan liar satwa dilindungi berupa seekor rusa sambar di Tanggamus, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa).