Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Batu Bara Sumut, Dua Pemilik Sabu Lolos

Empat orang pemakai diringkus dari dua lokasi berbeda.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 14:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi gerebek sarang narkoba di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya empat orang diringkus dari dua lokasi berbeda. Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan dua lokasi berbeda ini diduga kuat menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Tim bergerak mulai pukul 18.15 WIB. Di lokasi pertama, yaitu Simpang Galon, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, petugas mengamankan dua pria berinisial FS (36) dan BS (40).

Hasil penggeledahan didapati satu bungkus plastik berisi sabu, alat isap (bong), dan mancis. Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut merupakan milik seorang pria berinisial R yang berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Lokasi kedua di Dusun V Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Di sini polisi meringkus RJ (43) dan AH (41). Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini jauh lebih lengkap, mulai dari paket sabu, pipa kaca, timbangan elektrik, hingga sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran.

“Barang-barang tersebut diakui milik pria berinisial I (DPO) yang kini dalam pengejaran petugas,” kata Arifin, Jumat (8/5/2026).

Keempat pria yang diamankan tersebut digelandang ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan tes urine, keempatnya dinyatakan Positif mengandung metamfetamina (sabu).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dua paket sabu, dua set alat isap, timbangan elektrik, 10 bungkus plastik klip kosong, tiga HP dan tiga pipet berbentuk sekop.