Babak Baru Kasus Pejabat Polisi NTT jadi Tersangka Mafia BBM Subsidi

Dua Personel Polisi yang Terlibat Kasus BBM Subsidi Segera Jalani Sidang Kode Etik

Diterbitkan 06 Mei 2026, 10:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua polisi di NTT terlibat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Keduanya adalah Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, yang kini sudah dijadikan tersangka.

 

Kedua nama ini terungkap dari 27 kasus mafia BBM yang diselidiki Polda NTT. Saat ini, keduanya telah ditahan di Penahanan Khusus Polda NTT sejak 26 April 2026 lalu dan menunggu proses sidang kode etik.

"Dalam waktu dekat akan disidangkan kode etik," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, Rabu (6/5/2026).

Andra menegaskan Polda NTT tidak pandang bulu dalam memproses tuntas kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang melibatkan oknum anggota Polri.

"Institusi polri tidak memberikan ruang bagi anggota yang berkhianat pada tugas. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Saat ini dua personel tersebut sedang menjalani proses sidang kode etik," ujarnya.

 

40 Orang Berpotensi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan dari puluhan kasus tersebut, penyidik telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah kami tetapkan, dan proses ini masih berjalan karena kami membutuhkan keterangan ahli untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya .

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi. Mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda (helikopteran).

BBM hasil curian tersebut kemudian ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan karena adanya disparitas harga yang tinggi dengan negara tetangga, yang memicu praktik penyelundupan lintas batas.

Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal yang dilakukan secara berulang ini mencapai angka yang fantastis.