Pegawai SPPG Serang Cabuli Bocah SD di Kelas, Sengaja Direkam Diam-Diam

Pegawai SPPG di Kabupaten Serang melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Diterbitkan 24 April 2026, 16:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang, melakukan rudapaksa atau pelecehan seksual anak di bawah umur. Pelaku berinisial AL (21), sedangkan korbannya berinisial M yang masih berusia 13 tahun.

Mirisnya, saat mencabuli korbannya, dia merekam peristiwa tersebut yang digunakan sebagai bahan ancaman.

"Korban masih berusia 13 tahun, namun memiliki badan yang besar. Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

AL yang bekerja sebagai tukang cuci di sebuah SPPG melakukan rudapaksa korbannya di sebuah ruang kelas. Selama kejadian nahas itu berlangsung, pelaku merekam menggunakan handphone yang disembunyikan.

Rekaman asusila itu pun dijadikan bahan ancaman AL agar korban mau menuruti nafsu bejat pelaku, termasuk memberikan sejumlah uang ataupun perhiasan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5,5 juta.

Perbuatan itu membuat korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) merasakan trauma yang sangat berat.

"Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dipaksa oleh AL untuk menuruti setiap permintaannya. Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama pelaku agar korban tidak berani melawan atau melapor kepada orang tuanya," tuturnya.

 

Orang Tua Curiga

Orang tua merasakan adanya keanehan di dalam rumahnya, seperti banyak uang maupun perhiasan yang hilang. Kemudian, si anak diinterogasi hingga menemukan percakapan aneh di aplikasi WhatsApp putrinya tersebut.

Setelah diinterogasi, korban kemudian menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya. Akhirnya keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.

"Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan ke Polres Serang," terangnya.

Setelah membuat laporan, polisi segera mengumpulkan sejumlah informasi dan mencari keberadaan pelaku. AL kemudian diketahui berada di sebuah rumah kawasan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Saat ditangkap, polisi menyita satu unit handphone iPhone 13 Pro Max yang digunakan tersangka untuk merekam aksi pelecehan seksual.

"Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan," Andi menandaskan.