Permintaan 'Tambah Ronde' Ditolak, Pria 61 Tahun Cekik Selingkuhan hingga Tewas

Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, setelah dihabisi pria selingkuhan di kamar hotel.

Diterbitkan 24 April 2026, 09:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan - Hubungan gelap yang dijalin selama tiga tahun berakhir dengan tragedi berdarah. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (41) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Batubara, Sumut, setelah dihabisi oleh pria selingkuhannya, MAA (61).

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar hotel di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Senin (20/4/2026). Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku masuk ke hotel untuk berkencan. Namun, ketegangan muncul setelah keduanya selesai berhubungan intim.

"Pelaku meminta untuk kembali melakukan hubungan badan, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Tersulut emosi karena penolakan itu, pelaku kemudian mencekik leher dan menyekap mulut korban hingga meregang nyawa," jelas AKBP Doly, Jumat (24/4/2026).

Awalnya, MAA sempat mencoba mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, kecurigaan keluarga korban yang meminta proses autopsi akhirnya membuahkan hasil. Tim medis menemukan bukti-bukti kekerasan yang signifikan pada tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Ditemukan juga pendarahan pada paru-paru serta buih di saluran pernapasan yang mengindikasikan korban tewas akibat gagal napas karena pembekapan dan cekikan," tambah Kapolres.

Setelah dilakukan gelar perkara dan interogasi mendalam, pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui aksi sadisnya tersebut.

Di hadapan petugas, MAA mengakui telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban sejak tahun 2022. Kini, ia terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKBP Doly.

Sementara itu, pelaku MAA menyatakan keinginannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban dengan harapan dapat meringankan hukumannya di pengadilan nanti.