WNA Belarus Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Polisi menangkap seorang WNA asal Belarus berinisial HS (29) pada Senin, 6 April 2026, yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.

Diterbitkan 08 April 2026, 08:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belarus berinisial HS (29) pada Senin, 6 April 2026, yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika internasional. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kuta, yang diduga menjadi lokasi distribusi narkotika.

Setelah dilakukan pemetaan dan profiling, petugas akhirnya mengamankan HS di sebuah hotel yang sebelumnya telah dipantau.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, pengungkapan kasus ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dari WNA tersebut, asal Republik Belarus, kita berhasil amankan di tempat sebuah hotel. Sebuah hotel memang sudah di-mapping oleh anggota, sudah di-profiling. Kemarin malam tepatnya berhasil kita amankan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, dikutip Rabu (8/4/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian memperoleh informasi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Dapatlah informasi ada kiriman paket, ganja. Berhasil kita amankan ganja kurang lebih seberat 500 gram,” katanya.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke tempat tinggal tersangka di kawasan Ungasan, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa kokain seberat 33,69 gram.

“Dan pengembangan kita di tempat tinggalnya, di tempat penginapannya, ada temuan baru, kokain kurang lebih seberat 33,69 gram,” ungkapnya.

Polisi menduga kokain tersebut berasal dari jaringan luar negeri yang saat ini masih dalam pendalaman.

“Nah ini kokain ini hasil penyelidikan awal kami, didapat dari rekannya, temannya dari negara Georgia. Teknis pengiriman barangnya pun masih kita dalam,” jelasnya.

 

Upaya Penyelundupan Narkoba

 

Dari keterangan awal tersangka, narkotika tersebut disembunyikan dalam koper dan pakaian dengan kemasan rapi guna menghindari deteksi saat masuk ke Indonesia.

“Informasi awal dari keterangan pelaku bahwa dia disimpan di dalam baju, di dalam koper, sudah dibukus rapi. Sehingga mungkin tidak terdeteksi pada saat masuk ke Indonesia khususnya di Bali,” tambahnya.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap modus tersangka yang meminjam identitas warga lokal untuk menerima paket kiriman. Paket tersebut kemudian diambil melalui perantara dan dititipkan di lokasi tertentu tanpa diketahui isi sebenarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HS diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan pemasok dari Swiss dan Georgia. Polisi juga menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Bali.

“Ya, itu masih kita dalami. Tapi dugaan awal kami besar kemungkinan untuk diedarkan di Bali ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.