Catat, Daftar Kendaraan Dilarang Lewat Jalanan Sukabumi Selama Libur Lebaran 2026

Namun pemerintah tetap memberikan ruang bagi distribusi kebutuhan pokok agar pasokan masyarakat tetap terjaga selama libur panjang.

Diterbitkan 17 Maret 2026, 10:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan lalu lintas selama mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran mobilitas masyarakat, dengan fokus utama pada pembatasan operasional angkutan barang berat di jalur-jalur utama.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menjelaskan bahwa regulasi ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga Dirjen dan Korlantas Polri.

Aturan tersebut mengatur secara spesifik mengenai jadwal serta jenis kendaraan apa saja yang dilarang melintas selama masa angkutan Lebaran tahun ini.

"Sesuai aturan pusat, pembatasan angkutan barang yang melintas akan diberlakukan mulai tanggal 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga tanggal 29 Maret pukul 24.00 WIB. Ada dua jenis kendaraan yang dilarang melintas sama sekali," ujar Latip pada Senin (16/03/2026).

Adapun kategori kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan dengan roda sumbu tiga ke atas serta kendaraan angkutan barang yang membawa hasil tambang, seperti pasir dan material sejenisnya.

 

Perbolehkan Angkutan Angkut Kebutuhan Pokok

Larangan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan besar yang kerap menjadi pemicu kemacetan parah di sepanjang jalur Sukabumi. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi distribusi kebutuhan pokok agar pasokan masyarakat tetap terjaga selama libur panjang.

"Pengecualian diberikan untuk pengangkut BBM, susu, serta sembako seperti beras dan jagung. Kendaraan penolong atau ambulans juga tentu tetap diperbolehkan melintas," ujar Latip menambahkan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub telah melayangkan surat imbauan kepada para pengusaha angkutan agar mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

Dia juga menekankan bahwa kesuksesan pengelolaan arus mudik bergantung pada kolaborasi antara Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Polri.

"Di jalanan, manajemen rekayasa lalu lintas berada di bawah kendali Polri. Kami dari Dishub mendukung penuh sarana pendukungnya. Kami berharap koordinasi ini membuat situasi tetap kondusif," jelasnya.

Lebih lanjut, Latip menegaskan komitmen seluruh personelnya untuk terus bersiaga di titik-titik rawan macet dan kecelakaan.

Hal ini dilakukan demi memastikan pemudik, baik yang masuk dari arah Jakarta, Bogor, maupun sebaliknya, dapat sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman.