Spesialis Pembobol Kantor dan Sekolah di Probolinggo Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 13 TKP

Seorang kuli bangunan yang dikenal sebagai spesialis pencurian gedung perkantoran dan sekolah di Kota Probolinggo, akhirnya ditangkap Polisi.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 19:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian AE (32), seorang kuli bangunan yang dikenal sebagai spesialis pencurian gedung perkantoran dan sekolah di Kota Probolinggo, akhirnya kandas. Pria asal Kecamatan Mayangan itu berhasil diringkus jajaran Resmob Polres Probolinggo Kota di Jalan Mawar, Kamis (26/2/2026).

Penangkapan AE menjadi titik terang atas keresahan warga dan institusi pendidikan selama ini. Pelarian pelaku berakhir buntu setelah wajahnya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di Kantor Kelurahan Curahgrinting.

Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat mengendap-endap memasuki area kantor pada malam hari dengan jaket dan celana panjang. Bukti visual inilah yang kemudian memudahkan kepolisian mengidentifikasi identitas pelaku secara akurat.

Meski hanya berbekal peralatan sederhana, AE termasuk pencuri yang sangat lihai. Kepada penyidik, ia mengaku telah membobol 13 lokasi berbeda yang mayoritas merupakan, gedung perkantoran pemerintah, gedung sekolah dan lembaga pendidikan dan fasilitas publik yang ditinggalkan kosong pada malam hari.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan kelengahan penjagaan di malam hari.

Barang-barang yang digasak pun spesifik yang memiliki nilai jual tinggi namun mudah dibawa, seperti laptop atau komputer dan kipas angin. Bahkan, satu unit outdoor AC (Air Conditioner).

"Tersangka memanfaatkan situasi kantor yang sepi. Barang-barang elektronik tersebut dicuri karena sifatnya yang mudah untuk dijual kembali ke penadah atau pasar gelap," ujar AKP Zaenal Arifin.

 

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, AE harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Atas tindakan nekatnya, ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambahnya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah atau lokasi pencurian lain yang belum dilaporkan oleh masyarakat.

"Kita terus dalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang belum terdeteksi," pungkasnya.