Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Soroti Otoritarianisme di Indonesia

Pakar hukum dan dosen tata negara sekaligus aktivis antikorupsi Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ke-559.

Diterbitkan 15 Januari 2026, 17:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Yogyakarta - Pakar hukum dan dosen tata negara sekaligus aktivis antikorupsi Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ke-559. Dirinya menjadi Guru Besar dalam Bidang Hukum Kelembagaan Negara.

Dalam pidato pengkukuhannya, Kamis (15/1/2026), Uceng panggilan akrabnya, menyoroti kelembagaan negara menuju arah konservatif.

Berjudul Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan, pidato Uceng menyoroti lembaga independen yang mengalami pelemahan akibat menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia. 

Uceng menyampaikan kegundahannya terhadap lembaga negara independen, yang dalam satu dekade terakhir mengalami kemunduran seiring dengan menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia, yakni lembaga yudisial dan lembaga-lembaga independen bersifat unelected. 

"Lembaga tersebut bekerja menjadi penyeimbang dari cabang kekuasaan berbau politik, yakni eksekutif dan legislatif," katanya. 

Disebutnya, pelembahan lembaga independen tersebut menurutnya tidak lepas dari kondisi global yang menggambarkan menguatnya konservatisme yang ikut mendorong melemahnya lembaga negara independen, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, ia menuturkan bahwa fenomena ini muncul setelah reformasi 1998 menciptakan institusi yang berfungsi sebagai penjaga netralitas, transparansi, akuntabilitas, serta sebagai mekanisme korektif pada kelemahan lembaga-lembaga politik lama masa Orde Baru. 

"Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menuju corak baru menempatkan lembaga independen sebagai cabang empat, cabang lima, hingga model enam dalam struktur pemerintahan. KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini, inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pasca demokratisasi gelombang ketiga," tuturnya.

Bagi Uceng, masa depan lembaga negara independen ditentukan oleh adanya kemampuan dan kemauan kita semua dalam menggeser kembali menuju ke arah yang lebih setimbang untuk menjauh dari arah konservatisme.

Ia menegaskan saat ini lembaga independen harus berperan sebagai area kompromi antara kecenderungan besar yang seharusnya tidak sepenuhnya berada di luar politik, tetapi juga tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan jangka pendek. 

Uceng menuturkan, diperlukan  pendekatan lain dalam upaya mendedah jawaban dan memecahkan persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini. 

"Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini," jelasnya. 

 

Pendekatan Rimpang

Uceng menjelaskan demokrasi seringkali terjebak dalam konteks elitis yang seakan-akan merupakan milik para petinggi dan partai politik. Padahal seharusnya demokrasi harus dibalikkan ke publik dengan penguatan pendekatan ‘creative minority’ maupun pendekatan 'rimpang' dalam rangka menyelamatkan demokrasi melalui dengan menguatkan masyarakat sipil. 

Ditambah dengan adanya faktor eksternal melalui organisasi internasional dapat menjadi faktor mendorong liberalisasi politik melalui tiga mekanisme, yakni tekanan terhadap rezim otoriter, jaminan bagi elite domestik, dan sosialisasi nilai-nilai demokratis. 

"Temuan ini relevan bagi konteks Indonesia yang memperlihatkan demokrasi Indonesia bersifat hybrid, tidak hanya dari kekuatan internal masyarakat sipil, tetapi juga tekanan eksternal komunitas internasional. Sayangnya hal ini dituduh sebagai ‘antek asing’ sebagai alasan penguasa menyempitkan ruang sipil dan pembiayaan masyarakat sipil," jelasnya. 

Sebagai penutup, ia menegaskan dalam mendedahkan jalan perlu memperluas peta yang digarap secara multidisipliner dalam mengkaji hukum tata negara dengan menggunakan pendekatan dengan disiplin ilmu lainnya dalam upaya mencari solusi dalam demokratisasi dan perbaikan. 

"Bukan tanggung jawab hukum semata, ini tanggung jawab dan panggilan untuk siapapun. Panji-panji yang ada di ruangan ini punya tanggung jawab yang sama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat," pungkas Zainal. 

Ketua Dewan Guru Besar, Baiquni, menyampaikan bahwa Prof. Zainal kini menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. Di lingkungan FH UGM, ia merupakan salah satu dari 18 guru besar aktif dari 29 guru besar yang dimiliki oleh fakultas tersebut. 

Di upacara pengukuhan Guru Besar kali ini, beberapa pejabat dan tokoh masyarakat, Budayawan serta aktivis pegiat anti korupsi yang hadir diantaranya Jaksa Agung RI  ST. Burhanuddin, mantan Wapres Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, dan Hakim MK Saldi Isra.

Â