Babak Baru Kasus Tanah Warisan Mbah Sadikem, Pihak Terlapor Tempuh Jalur Hukum

Seorang lansia bernama Sadikem (81), warga Padukuhan Nglaran, mengaku kehilangan hak atas tanah warisan seluas ribuan meter persegi.

OlehHendro
Diterbitkan 24 Desember 2025, 23:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Gunungkidul - Polemik dugaan hilangnya hak atas tanah milik seorang warga lanjut usia di Padukuhan Nglaran, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, belum menemukan titik akhir. Alih-alih mereda, perkara ini justru memasuki babak baru setelah pihak Sugeng Hadi Prayitno melaporkan Sadikem dan Rohmat Subandi ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul tudingan yang beredar di masyarakat dan media sosial bahwa Sugeng Hadi Prayitno telah menjual tanah warisan Mbah Sadikem. Kuasa hukum Sugeng, Darmadi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya.

"Dikatakan bahwa Sugeng menjual tanah milik Sadikem, bahwasanya itu tidak benar. Sehingga dalam kesempatan ini kami melaporkan adanya pencemaran nama baik," ujar Darmadi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Menurut Darmadi, persoalan sengketa tanah tersebut sejatinya telah berlangsung cukup lama dan sudah beberapa kali menempuh jalur hukum. Ia mengungkapkan bahwa pada Februari 2025 lalu, kliennya bahkan sempat dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pemalsuan sertifikat letter C.

Laporan itu kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid).

"Hasilnya sudah terbit SP2 Lid karena dugaan yang disangkakan kepada klien kami tidak terbukti dan seluruh proses telah dilakukan secara sah," jelas Darmadi.

Tak berhenti di situ, lanjut Darmadi, pihak pelapor kembali membawa persoalan tersebut ke ranah internal kepolisian dengan melayangkan aduan ke Propam. Namun hasil pemeriksaan Propam juga menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun unsur tindak pidana dalam penanganan perkara tersebut.

"Propam menyatakan clear, tidak ada rekayasa apa pun," tegasnya.

Selain jalur pidana, sengketa ini juga sempat bergulir di ranah perdata. Sugeng Hadi Prayitno digugat di Pengadilan Agama Wonosari dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PA WNO. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan tersebut.

"Pertimbangannya karena penggugat tidak memiliki legal standing. Selain itu, Pengadilan Agama juga tidak berwenang membatalkan sertifikat, karena sertifikat tersebut sudah sah atas nama klien kami," terang Darmadi.

Atas rangkaian proses hukum tersebut, pihak Sugeng menilai tudingan yang kembali disampaikan Sadikem dan Rohmat Subandi justru telah mencederai nama baik kliennya. Jika masih terdapat keberatan, Darmadi menegaskan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat dan bukan melalui opini publik.

"Barang bukti yang kami serahkan antara lain salinan putusan pengadilan, SP2 Lid, cuplikan video di media sosial, tangkapan layar percakapan di ponsel, serta dokumen pendukung lainnya," pungkasnya.

 

Kilas Balik Perkara Mbah Sadikem

Sebelumnya diberitakan, seorang lansia bernama Sadikem (81), warga Padukuhan Nglaran, mengaku kehilangan hak atas tanah warisan seluas ribuan meter persegi. Di usia senjanya, Sadikem kini diketahui tinggal menumpang di rumah keponakannya, Ediyanto.

Ediyanto menjelaskan, tanah yang disengketakan merupakan lahan letter C milik ayah kandung Sadikem, Karijo Setiko alias Karyo Nadi, dengan nomor 1189 percil 913 seluas sekitar 3.500 meter persegi.

Namun, pada 2021 muncul letter C lain atas nama Kariyo Taruno. Selanjutnya, pada 2023, terbit kembali letter C atas nama Sugeng Hadi Prayitno di atas bidang tanah yang sama.

Menurut Ediyanto, Sugeng yang merupakan anak dari Supartinah, saudara kandung Sadikem menjual tanah tersebut berdasarkan sertifikat hibah. Akibat transaksi itu, lahan berpindah tangan dan kini telah berdiri sebuah klinik, dengan nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Sementara Mbah Sadikem tidak menerima apa pun dari penjualan tanah warisan tersebut," ujar Ediyanto.

Pihak keluarga berharap, hak atas tanah yang diklaim milik Sadikem dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi seorang lansia yang kini hidup dalam keterbatasan.