Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap jaringan pencurian motor (curanmor) yang beraksi di 14 lokasi berbeda di Sukabumi, Jawa Barat dalam kurun waktu satu bulan. Pengungkapan ini sekaligus memetakan wilayah dan tempat-tempat keramaian yang paling rawan menjadi sasaran pelaku.
​Tiga kecamatan yang paling banyak diincar adalah Cikole (5 TKP), Cisaat (5 TKP), dan Citamiang (4 TKP).
​Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan lima orang tersangka telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis dua kali.
Advertisement
​"Kami berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi berbeda. Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak dua kali, yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi," ujar AKBP Rita Suwadi, Selasa (18/11/2025).
Di sisi lain, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar merinci lokasi-lokasi yang kerap dijadikan target pencurian.
​"Lokasinya sering TKP di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian," jelas Ipda Budi Bachtiar.
​Salah satu korban, Aldi Ardiansyah (28), warga Baros, Kota Sukabumi, kehilangan motornya saat diparkir di Lapang Merdeka.
Ia merasa sangat lega setelah mengetahui motornya termasuk dalam 15 unit barang bukti yang berhasil disita.
​“Alhamdulillah bersyukur sekali motor saya sudah kembali, bisa dipakai lagi untuk kegiatan sehari-hari saya. Hilangnya, saat kejadian posisi motor saya parkirkan, saya sedang lari pagi," tutur Aldi, yang juga mengaku saat itu tidak menggunakan kunci ganda.
​Modus dan Ancaman Pidana
​Modus operandi yang digunakan para pelaku utama adalah merusak kunci kontak motor yang sedang terparkir menggunakan kunci T dalam waktu yang sangat singkat.
​"Lama eksekusi kendaraan itu kurang lebih 5 detik, itu sudah bisa diambil oleh pelaku. Rata-rata motor jenis matic," terang Ipda Budi.
​Dari lima tersangka yang diamankan, tiga orang berperan sebagai penadah yang menjual kembali motor curian tersebut, kebanyakan ke wilayah Cianjur Selatan.
​Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di lokasi ramai.
​"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan mengunci ganda atau menambahkan perangkat pengaman lainnya. Apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kami," tutupnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5333221/original/001778100_1756612376-petani_milenial_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332053/original/033451400_1787629160-petani_milenial_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318340/original/035315600_1786092351-Screenshot_2026-08-07_154428.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5416481/original/000737700_1763452747-164497.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373282/original/024149200_1476385389-Sukabumi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330122/original/019749300_1787323834-432623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1071836/original/021479300_1448938529-penjara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2358749/original/070880200_1536904477-afpprison.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328309/original/029436700_1787179791-430884.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328274/original/046381900_1787153278-429995.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326332/original/013348000_1787005646-428919.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326331/original/001262700_1787005645-428915.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325967/original/021953900_1786947764-428647.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325852/original/032468600_1786942558-428472.jpg)