Miras di Pesta Syukuran Berujung Maut, Polisi di NTT Aniaya Warga Ende Hingga Tewas

Pelaku sudah ditahan dan kasus ini sedang diselidiki kepolisian.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 06:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta OSC, anggota Polres Ende, NTT, diduga melakukan penganiyaan terhadap AD, warga Kabupaten Ende. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) sore sekira pukul 16.00 WITA.

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu berawal dari korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Rabu (29/10/2025) malam.

Kemudian, keduanya dalam pengaruh miras. Hingga akhirnya terlibat adu mulut. Pelaku yang merupakan seorang anggota Polri aktif tiba-tiba menganiya korban hingga meninggal dunia.

Korban Sempat Dilarikan ke RS tapi Nyawanya Tak Tertolong

Paman kandung korban, Antonius Kapo Kampus I Uniflor Ende membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian ini awal mulanya kami juga tidak tahu pasti, awalnya mereka minum di acara permandian di Woloweku, lalu berujung penganiayaaan," ungkap Antonius, Jumat 31 Oktober 2025.

Menurutnya, setelah dianiaya, korban sempat dilarikan ke RSUD Ende guna mendapat perawatan, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025).

Pelaku Ditahan

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika juga sempat menandatangani rumah korban.

Menurut Kapolres, oknum anggota Polres Ende yang menganiaya warga sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Ende, Kamis (30/10/2025) malam.

"Itu penganiayaan dan korban sempat di rawat di RSUD, kemudian meninggal tadi sore di RSUD. Besok pagi kita press release ya," katanya.

Pihaknya akan melakukan pendalaman guna mencaritahu keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Hasil sementara hanya oknum anggota ini dan yang bersangkutan sudah ditahan. Kita akan dalami lagi jika ada pelaku lain yang terlibat," tandasnya.