Sukses

BNN: Apartemen di Tangerang Disulap jadi Rumah Produksi Narkotika, Terduga Pelaku Ditangkap

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan satu unit apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten yang dijadikan rumah produksi narkotika jenis clandestine oleh penghuninya.

Diterbitkan 18 Oktober 2025, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tangerang - Satu unit apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten dijadikan rumah produksi narkotika jenis clandestine, oleh penghuninya. Hal itu terbongkar, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025).

Pada penggerebekan tersebut, ada dua orang terduga pelaku yang digelandang petugas BNN. Adalah IM dan DF, keduanya berjenis kelamin laki-laki.

"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Sabtu (18/10/2025).

Suyudi juga menuturkan, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lalu, lanjut dia, berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.24 WIB, di sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jensis sabu.

"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," ucap Suyudi.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para terduga pelaku ini, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

"Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni," kata Suyudi.

"Beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," sambung dia.

 

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya para pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas Suyudi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan cartridge pod yang diduga mengandung etomidate di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dua orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial H (31) dan seorang perempuan berinisial E (51) diamankan dalam penangkapan yang berlangsung pada Kamis (16/10)," kata Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 17 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di depan Indomaret, Jalan Pulau Putri Nomor 22, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari tangan para tersangka menyita 1,8 kilogram sabu, 6 butir ekstasi dengan warna merah jambu dan oranye, 3 buah 'cartridge pod'," katanya.

Abdul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

3 dari 3 halaman

2 Pengedar Narkoba Diciduk di Kelapa Gading Jakut, Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dan Ekstasi

Abdul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi dan tiga 'cartridge vape' yang mengandung narkotika," ucapnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkap para tersangka di lokasi kejadian. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Metro Jaya," jelas Abdul.