Kuasa Hukum Bantah Guru SD di Makassar Setubuhi Siswi, Sebut Hanya Chat Mesra

Amiruddin Lili, kuasa hukum IPT (32), oknum guru sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.

OlehFauzan
Diterbitkan 04 Oktober 2025, 22:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Amiruddin Lili, kuasa hukum IPT (32), oknum guru sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya, SKA (12).

Ia menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Bahwa tersangka Saudara IPT disebut telah mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan, seperti di pemberitaan itu, tidak benar," ujar Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, perbuatan kliennya hanya sebatas percakapan mesra melalui chat, bukan pelecehan seksual fisik seperti yang disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers kemarin.

"Saya sudah dua kali mendampingi tersangka, baik saat penyelidikan maupun pemeriksaan. Tidak ada keterangan dalam BAP yang menyebutkan klien saya mengakui melakukan hubungan badan dengan korban," tegasnya.

Amiruddin pun menyayangkan pernyataan Kapolrestabes yang menyebut IPT telah menyetubuhi korban hingga tujuh kali. Ia menilai keterangan itu kemungkinan besar bersumber dari laporan korban.

"Saya keberatan dengan pernyataan tersebut. Perlu dipastikan apakah itu benar berdasarkan BAP, atau hanya opini publik dan pemberitaan media. Hal ini harus diluruskan agar tidak terjadi penggiringan opini," jelasnya.l

Lebih lanjut, Amiruddin menyebut hasil BAP sejauh ini hanya menunjukkan adanya pelecehan verbal. Hal itu sejalan dengan pengakuan IPT kepada dirinya sebagai kuasa hukum.

Terkait dugaan meraba atau persetubuhan, Amiruddin menegaskan kliennya hanya pernah memegang pundak korban sebagai bentuk perhatian.

"Yang diakui klien saya sebatas komunikasi lewat chat, seperti menggunakan emoji hati dan love, sebagai bentuk perhatian. Kebetulan korban adalah ketua kelas, sehingga ia mendapat perhatian lebih. Untuk pelecehan fisik sama sekali tidak ada," katanya.

Amiruddin juga menanggapi hasil visum yang sempat diberitakan menunjukkan adanya luka robek. Menurutnya, hal itu tidak otomatis membuktikan persetubuhan.

"Kalaupun visum menemukan luka, itu belum tentu akibat perbuatan klien saya. Bisa ada penyebab lain. Jadi tidak bisa serta-merta dijadikan bukti," ujarnya.

Ia menambahkan, upaya damai seharusnya bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Apalagi sebelumnya memang kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

"Setahu saya, hukum yang tertinggi itu adalah perdamaian. Negara harus memberikan keadilan, bukan hanya bagi korban, tapi juga bagi terlapor," ucapnya.

Ia memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan bila penyidikan berjalan tanpa kejelasan. "Kalau perkara ini tetap dilanjutkan tanpa ada solusi, saya akan meminta gelar perkara khusus," pungkasnya.

 

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Polisi resmi menetapkan guru sekaligus wali kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IPT (32) sebagai tersangka. Meski sempat membantah, polisi berhasil membuktikan bahwa IPT telah merudapaksa anak didiknya berinisial SKA (12) berkali-kali.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan tersangka IPT. Dia menjelaskan bahwa aksi bejat sang guru bermula dari les privat hingga hubungan badan sebanyak tujuh kali.

"Seorang oknum guru melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali terhadap muridnya yang berusia 12 tahun. Aksi ini diawali saat les privat dan berlanjut melalui chat di media sosial," kata Arya, Jumat (3/10/2025).

Selama kegiatan les berlangsung, IPT awalnya kerap merayu hingga memperdaya korban. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, awalnya ia hanya meraba bagian intim korban lalu memperdaya korban agar mau berhubungan layaknya suami istri.

"Dari kegiatan les privat itu kemudian berlanjut melalui komunikasi intens lewat media sosial, hingga akhirnya terjadi persetubuhan berulang kali," ujar Arya.

Kasus ini pun terungkap setelah orang tua korban mendapati percakapan mesra anaknya dengan pelaku di WhatsApp. Belakangan orang tua korban melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.

"Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta perdarahan pada area genital korban yang memperkuat laporan tersebut," ucap Arya.

Arya menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tambah Arya.

Arya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan apapun kepada guru bejat tersebut, termasuk upaya restorative justice atau perdamaian.

"Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan," tegas Arya.

 

Kronologi Versi Kuasa Hukum Korban

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru PPPK sekaligus wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga membuat heboh. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum SKA (12), salah seorang siswi yang menjadi korban.

Peristiwa ini bermula ketika IPT, yang merupakan wali kelas korban, membuka les privat pada Januari hingga Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan dekat sekolah. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD, adalah salah satu siswi yang ikut les.Tindak pidana kekerasan seksual itu dimulai sebulan setelah les berjalan, yakni dari Februari hingga Juli 2025, dan terjadi berulang kali.

Awalnya, kuasa hukum korban hanya mengetahui pelaku meraba payudara dan mengirim pesan mesum. Namun, dalam pemeriksaan penyidik dari kepolisian, terungkap bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga disetubuhi oleh IPT.

Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali, diperkirakan antara 3 hingga 7 kali dalam sebulan, di tempat les tersebut. Setiap kali selesai melakukan aksinya, guru tersebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun, dengan ancaman bahwa masa depan korban akan hancur.

Korban baru berani bercerita setelah naik ke kelas 6 dan merasa terbebas dari cengkeraman gurunya. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga yang kemudian memberitahu ibunya.

Ibu korban segera mendatangi pihak sekolah. Sayangnya, Kepala Sekolah awalnya membantah dan tidak percaya dengan tuduhan tersebut. Setelah desakan yang gigih dari orang tua korban, akhirnya diadakan pertemuan mediasi pada malam 28 September 2025 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat setempat. Di pertemuan inilah, pelaku IPT akhirnya mengakui perbuatannya.

Meskipun pelaku memohon agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dan dibuat surat kesepakatan perdamaian, di mana orang tua korban juga meminta pelaku dimutasi ke sekolah lain, kuasa hukum korban mendesak agar kasus tetap dilaporkan. Saat kesepakatan damai dibuat, orang tua korban belum mengetahui fakta bahwa anaknya telah disetubuhi berkali-kali.

Korban akhirnya didampingi untuk membuat laporan resmi ke UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan Kota, dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes, semua fakta termasuk persetubuhan berulang kali terungkap, dan proses visum telah dilakukan. Kasus yang melibatkan guru PPPK berinisial IPT ini kini resmi ditangani pihak berwajib.

Â