Heboh Mobil Rolls-Royce Gunakan Pelat Nomor Palsu di Makassar, Kini Ditilang Polisi

Heboh mobil mewah jenis Rolls-Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga pakai pelat palsu.

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 13:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan video mobil mewah jenis Rolls-Royce yang melintas di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mobil tersebut terlihat menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DD 1 EDY yang ternyata merupakan pelat palsu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha. Ia mengungkapkan bahwa TNKB DD 1 EDY yang digunakan mobil mewah itu tidak terdaftar.

“Setelah kami lakukan pengecekan melalui ETLE, kendaraan tersebut memang tidak terdaftar,” jelas Amin Toha, Selasa (1/10/2025).

Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik Rolls-Royce tersebut. Setelah pemiliknya berhasil ditemukan, petugas pun melakukan penindakan berupa tilang.

“Kami bersama anggota melakukan penelusuran dan berhasil menemukan pemilik kendaraan. Sesuai perintah Dirlantas Polda Sulsel, kendaraan tersebut kami tindak dengan tilang,” ujarnya.

Amin menerangkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik mobil mewah itu kini telah disita. Pengemudi dinilai melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Bunyi Pasal

Adapun bunyi pasal tersebut: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Bukan kendaraannya yang kami tahan, tetapi SIM-nya. Karena pengemudi melanggar Pasal 280 terkait penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68, sehingga kami lakukan penindakan tilang dengan denda Rp500 ribu,” tegas Amin.

Lebih jauh, Amin mengungkapkan bahwa sebenarnya TNKB DD 1 EDY memang sudah dipesan secara khusus oleh pemilik kendaraan. Namun, secara resmi nomor tersebut belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“Nomor ini (DD 1 EDY) masih dalam proses pendaftaran. Kami juga sudah koordinasi dengan Subdit Regident. Nomornya belum keluar, sehingga seharusnya pemilik menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan),” terang Amin.

 

Diminta Sampaikan Permohonan Maaf

Ia pun menambahkan bahwa pemilik Rolls-Royce diminta untuk segera menggunakan TNKB resmi yang ada serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kejadian viral tersebut.

“Kepada pemilik atau pengemudi, kami sampaikan agar tidak lagi menggunakan TNKB tersebut dan menggunakan TNKB resmi yang ada. Kami juga sarankan untuk membuat pernyataan permintaan maaf atas kasus yang sempat viral ini,” pungkasnya.