Puluhan Petani dan Mahasiswa Geruduk BPN Sukabumi, Tuntut Penertiban HGU Swasta dn BUMN

Ratusan petani dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menuntut penertiban Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta dan BUMN.

Diperbarui 25 September 2025, 07:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan petani dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menuntut penertiban Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta dan BUMN.

Mereka memprotes lahan yang HGU telah kedaluwarsa, namun masih dikuasai pihak tertentu, menimbulkan konflik berkepanjangan dengan petani penggarap.

Koordinator Aksi, Rozak Daud mengungkapkan, banyak HGU di Kabupaten Sukabumi yang telah berakhir masa berlakunya, bahkan ada yang sudah mencapai 10, 29, hingga 30 tahun.

"Tuntutan kami hari ini adalah bagaimana BPN mau menertibkan itu, baik HGU swasta maupun milik BUMN. Rata-rata HGU milik BUMN sudah berakhir sejak 2013, dan lokasi-lokasi itu kini telah menjadi sumber kehidupan bagi petani di wilayah masing-masing," ujar Rozak Daud, Rabu (24/9/2025).

Dia menjelaskan, objek tanah eks-HGU ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani secara turun-temurun. Namun, kata Rozak, belakangan mulai muncul konflik, yang menurutnya dipicu oleh pembiaran dari pihak BPN.

Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Lengkong, dimana HGU sebuah perusahaan berakhir pada 2011. Namun, belakangan muncul pengusaha yang mengklaim telah mengalihkan status, meskipun secara hukum HGU tersebut sudah putus hubungan.

"Praktik-praktik seperti itu hari ini dibiarkan oleh BPN yang menjadi lembaga negara sebagai pencatat pertanahan," papar Rozak.

Akibatnya, petani yang selama ini sudah menguasai dan memanfaatkan tanah dengan mengikuti prosedur, kini mulai terancam terusir.

 

Janji BPN Belum Terealisasi

Rozak pun menjelaskan konflik tanah yang disorot peserta aksi, diantaranya di wilayah Lengkong (Nagawarna) lahan 320 hektar yang diklaim sudah 100 persen dikuasai oleh petani.

"Jampang Tengah, lahan 1.600 hektar yang HGU-nya habis tahun 2016, juga 100 persen sudah dikuasai petani. Ciherang Nyalindung bekas HGU PTPN, seharusnya untuk kepentingan publik," kata dia.

Namun, lanjut Rozak, tidak ada solusi dari negara terkait pemanfaatan oleh masyarakat untuk pemukiman. Ia juga menyoroti praktik jual beli di atas tanah bekas HGU.

"Logikanya tidak dapat diterima karena HGU-nya sudah berakhir, putus hubungan hukumnya, tetapi mengapa bisa diperjualbelikan? Itu yang jadi problem di lapangan," terang Rozak.

Rozak juga mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons BPN. Tiga bulan lalu, di bulan Juli, telah dilakukan dialog dengan BPN terkait solusi untuk Kecamatan Lengkong.

"Pimpinan BPN sebelumnya telah menjanjikan akan menyelesaikan, akan memanggil pihak lainnya di antaranya adalah pihak yang mengklaim HGU itu. Tetapi saat ini belum ada upaya, belum ada realisasi janji itu," ucap dia.

Rozak menambahkan, jika tanah yang menjadi sumber kehidupan petani ini dikuasai pengusaha, dampaknya adalah memperpanjang kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

"Kalau ada investasi yang masuk berarti petani terusir, ketika petani terusir tidak ada cara lain selain dia bertahan," katanya, seraya menyinggung isu dugaan oknum dewan dan aparat yang seolah menjadi dukungan pihak pengusaha.

Ia juga menyoroti kasus di Cidahu (bekas HGU PT Perbakti) yang terjadi pembalakan liar selama dua tahun tanpa penanganan.

 

Respons Kepala BPN: Akan Dibawa ke Forum GTRA

Menanggapi aksi demo, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Wendi Ismawan, mengapresiasi penyampaian aspirasi yang kondusif.

"Aspirasi itu baik, penyampaian aspirasinya kondusif, saya berterima kasih kepada teman-teman petani dan mahasiswa," ucap Wendi Ismawan.

Terkait aspirasi yang disampaikan, Wendi menyatakan bahwa hal-hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.

"Aspirasi yang disampaikan nanti hal-hal akan kita diskusikan dengan Bupati selaku Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria)," jelasnya.

Mengenai dugaan pengusaha yang mengklaim lahan, Wendi menyebut bahwa semua proses perpanjangan atau pembaharuan HGU melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan izinnya berada di bawah kewenangan Kementerian.

Terkait dugaan keterlibatan pegawainya, ia memastikan akan menindak tegas dan menjaga integritas.

"Saya tidak tahu itu (dukungan anggota dewan) karena saya baru sebulan," ungkapnya.

Pihaknya menjanjikan akan turun langsung ke lapangan setelah diundang untuk perayaan Hari Tani pada tanggal 29 September bersama Bupati Sukabumi.