Kadis Koperasi DIY Dorong UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual, Beberkan Sejumlah Alasannya

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Agus Mulyono, menegaskan pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM agar terlindungi secara hukum sekaligus meningkatkan daya saing.

Diterbitkan 25 September 2025, 00:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Yogyakarta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono, menekankan pentingnya para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI), guna mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan daya saing di era digital.

Hal itu disampaikannya dalam seminar bertajuk '#JualanNyaman: Lindungi Bisnismu dengan Kekayaan Intelektual' yang digelar Tokopedia dan TikTok Shop di Yogyakarta, Rabu (23/9/2025).

Menurut Agus, langkah ini sangat diperlukan mengingat banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya perlindungan terhadap merek, desain, hingga produk yang mereka hasilkan.

Dengan pendaftaran KI, lanjut dia, inovasi dan kreativitas mereka dapat terlindungi dari penyalahgunaan pihak lain, sekaligus memberikan kepastian hukum yang memperkuat posisi bisnis di pasar.

"KI akan meningkatkan kepercayaan konsumen dengan produk dan merek yang terdaftar, sekaligus memberikan pesan usaha profesional dan serius," kata Agus.

"KI juga meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing, termasuk keuntungan lain, karena merupakan aset berharga yang nilainya terus meningkat seiring pertumbuhan usaha, dan bahkan bisa diagunkan ke lembaga keuangan," sambungnya.

 

Beri Keringanan

Untuk mendorong UMKM memanfaatkan KI, pihaknya memberikan keringanan biaya pembuatan hak kekayaan intelektual.

Di mana, yang sebelumnya dibanderol Rp 1,8 juta menjadi hanya Rp 500.000.

:Di sana harusnya membayarkan Rp 1,8 juta untuk pendaftaran, dengan adanya permohonan yang dikeluarkan untuk Dinas Koperasi dan UMKM menjadi hanya sebesar Rp 500.000. Upaya ini terus kami sampaikan kepada UMKM maupun wirausaha yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Agus.

 

Baru 1.000 UMKM Ajukan Permohonan Hak Paten

Agus pun juga membeberkan data agar pelaku UMKM di Yogyakarta segera mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual. 

Di mana, dari total 345.000 UMKM di wilayah ini, yang mengajukan permohonan hak paten masih di bawah 1.000 UMKM.

"Kami mengupayakan melalui aplikasi Sibakul Jogja sebenarnya tidak hanya dari sisi kelembagaan ataupun produksi ataupun SDM saja," kata Agus.

"Upaya yang kita dorong bersama terhadap aspek permodalan. Bukan berarti kami memberikan permodalan, tapi kami mendorong UMKM maupun wirausaha bagi yang belum visible maupun bankable kita antarkan," kata dia.