IRT di Kupang Diciduk Polisi usai Curi Uang Rp 25 Juta Selama Hampir 2 Tahun

Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan AS alias Adriana (30) pada Kamis (11/9/2025) malam. AS ditangkap atas dugaan pencurian uang.

Diterbitkan 12 September 2025, 22:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan AS alias Adriana (30) pada Kamis (11/9/2025) malam. AS ditangkap atas dugaan pencurian uang.

AS dilaporkan atas kasus pencurian uang di sebuah warung makan di Kawan Baru Jalan Sam Ratulangi depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Pencurian ini dilakukan AS sejak bulan Januari 2024 hingga September 2025," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebutkan kasus ini dilaporkan Kristin Natalia Masoko (37), warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang ke Polsek Kota Lama.

"Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 10 September 2025," katanya.

Dari hasil penyelidikan, AS melakukan pencurian sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan 9 September 2025.

 

Hasil Curian Dipakai Beli Motor

Dalam kurun waktu tersebut, AS mencuri uang sebanyak Rp 25 juta. Bahkan, dari hasil curian tersebut, Rp 7 juta dipakainya untuk membeli sebuah sepeda motor.

Selain mengamankan AS, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 2.800.000.

Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya. Sebagian uang hasil curian dipakai membeli sepeda motor. Sepeda motor tersebut disimpan dan dipakai kerabatnya Kecamatan Nunbena, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

 

Ditahan di Polsek Kota Lama

Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten TTS mengamankan sepeda motor yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.

AS kini ditahan di sel Polsek Kota Lama sambil menunggu proses hukum lanjutan